Sukses

Apakah Rambut Rontok Termasuk Aurat? Berikut Penjelasannya Menurut Ulama Mazhab

Wajib bagi setiap perempuan muslim untuk menutup auratnya termasuk rambut. Namun, bagaimana hukumnya dengan rambut rontok yang terlihat oleh lawan jenis? Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Rambut merupakan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Rambut juga dilambangkan sebagai mahkota bagi perempuan.

Mereka yang dapat menjaga auratnya, sama halnya dengan memuliakan dirinya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

“Barang siapa yang memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Daud)

Di samping sebagai pelindung kulit kepala, rambut juga dapat mempercantik seseorang. Sehingga, tak sembarang orang yang dapat melihat rambut perempuan muslimah

Akan tetapi, realitanya rambut juga mengalami kerontokan yang dapat disebabkan oleh hormon, faktor psikologis bahkan juga efek samping obat-obatan. Tidak hanya rontok, rambut juga terkadang dipotong karena alasan tertentu. 

Lalu, bagaimana kondisi rambut yang rontok tersebut? Apakah rambut tersebut bebas dari hukum aurat perempuan?  

Merujuk pada laman tanyasyariah.com, berikut padangan ulama mazhab tentang permasalahan rambut rontok bagi perempuan muslim.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

1. Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i

Menurut pendapat mazhab Hanafi, rambut muslimah termasuk ke dalam aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat. 

Begitupun juga dengan pendapat mazhab Syafi’i. Beliau sependapat bahwa apa yang tidak diperbolehkan untuk dilihat saat masih menyatu dengan badan, maka ketika terpisah atau terpotong pun tidak diperbolehkan untuk terlihat. 

Dengan demikian, rambut perempuan yang rontok menurut pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i dihukumi haram untuk dilihat oleh lawan jenis. 

2. Pandangan Mazhab Maliki

Terkait rambut yang rontok, mazhab Maliki berpendapat bahwa jika pemilik rambut tersebut masih hidup maka tidak dihukumi aurat. Akan tetapi, jika pemilik rambut tersebut telah wafat maka rambut tersebut dihukumi aurat. 

3 dari 3 halaman

3. Pandangan Mazhab Hanbali

Ketika rambut yang sudah dipotong terpisah dari pemiliknya, menurut pendapat mazhab Hanbali tidak termasuk aurat, sehingga tidak apa-apa jika dilihat meski sunahnya adalah dikuburkan saja. 

Dari 4 pendapat mazhab tersebut, agar lebih berhati-hati dalam bertindak, sebagai muslimah hendaknya ketika memotong rambut, rambut tersebut dikuburkan sehingga tidak terlihat oleh lawan jenis. 

Termasuk dalam hal ini, rambut yang rontok semisal ketika bersisir. Hendaknya dikumpulkan serta dikuburkan. Hal ini termasuk sunnah, bahwa menguburkan bagian-bagian tubuh yang terpisah dari jasad manusia seperti rambut, potongan kuku, ataupun kulit merupakan bentuk dari memuliakan manusia. 

Pendapat dari beberapa mazhab di atas, dapat diumpakan dengan hadis Rasulullah SAW:

“Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (HR Abu Daud)