Sukses

KH Marzuki Mustamar Bagikan Doa Pelunas Utang sekaligus Pelancar Rezeki, Sudah Terbukti

KH Marzuki Mustamar ijazahkan doa pelunas utang dan pelancar rezeki

Liputan6.com, Cilacap - Kiai sekaligus ulama Nahdlatul Ulama (NU) kelahiran Blitar, KH Marzuki Mustamar membagikan amalan atau doa pelunas utang segunung dan pelancar rezeki.

Dalam membeberkan doa ini tak lupa beliau membagikan kisah unik seputar budak yang akhirnya merdeka karena berhasil melunasi cicilan utangnya sebab membaca doa ini.

Amalan ini sangat penting dilakukan secara rutin supaya kita seandainya punya utang yang sangat banyak sekalipun akan mudah melunasinya.

Pun demikian halnya di kala rezeki kita sedang seret, maka selain upaya lahir tak ada salahnya mengamalkan doa ini.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Ini Doanya

KH Marzuki Mustamar lantas mengutip hadis Rasulullah SAW perihal doa yang diajarkan Rasulullah SAW yang fadhilahnya mampu melunasi utang.

Bahkan utang yang sangat banyak atau segunung, dengan wasilah doa ini menurut beliau akan dimudahkan dalam melunasinya.

“Mau kalian saya ajari doa yang dari Rasulullah SAW,” terangnya dikutip dari tayangan YouTube bung chanel, Sabtu (28/09/2024).

“Andai kalian punya utang segunung, asal kalian amalkan doa itu setelah sholat, kamu dimudahkan melunasi utang,” tandasnya.

KH. Marzuki Mustamar lantas membacakan doa pelunas utang ini sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

"Allahumma ikfini bihalalika ‘an haramika wa aghnini bifadhlika ‘amman siwaka."

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki yang halal sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu sehingga aku tidak memerlukan selain-Mu.”

3 dari 3 halaman

Budak Merdeka setelah Baca Doa Ini

Selain memaparkan  teks doa pelunas utang dan pelancar rezeki di atas, KH Marzuki Mustamar juga mengisahkan seorang budak mukatab yang berhasil melunasi cicilan pembayaran pembebasan dirinya.

Sebagai informasi, budak mukatab ialah budak yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya sendiri dengan cara mengangsur atau mencicil sejumlah uang atau yang lainnya sesuai kesepakatan.

Dalam hukum Islam, kontrak pembebasan antara budak dan tuannya disebut mukataba.

Meskipun saat ini tidak terjadi perbudakan, namun menurut beliau sembari berkelakar bahwa boleh jadi mobil atau kendaraan lainnya yang sifatnya mukatab alias nyicil.

Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul