Liputan6.com, Jakarta - Sholat fardhu utamanya dilakukan secara berjamaah. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Sedikitnya, sholat berjamaah dilakukan oleh dua orang. Terdiri dari imam dan makmum.
Advertisement
Baca Juga
Kendati begitu, tidak sembarangan orang yang bisa jadi imam sholat. Terdapat ketentuan fiqih yang mengatur syarat imam. Sebab, imam akan memengaruhi keabsahan sholat untuk dirinya dan juga bagi makmum.
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam ceramahnya pernah mengimbau agar menyempurnakan sholat dan memperbaiki sholatnya jika menjadi imam.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Paham Ilmunya
Buya Yahya juga menekankan bahwa menjadi imam harus benar sesuai ketentuan fiqih. Paling tidak, harus mengerti ilmunya.
"Paling tidak kalau jadi imam, dia harus menjadi ahli faqih, mengerti ilmu jadi imam, biarpun yang lainnya bodoh. Sebab, urusan imam keabsahan, kenyamanan orang sholat, dan seterusnya," jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (28/9/2024).
Selain hukum fiqih, menjadi imam juga harus mengerti adab-adabnya. Buya Yahya mengatakan bahwa menjadi imam tidak hanya mengandalkan suara yang bagus dan hafal Al-Quran.
"Ilmu menjadi imam itu singkat. Jangan gara-gara suaramu bagus, belum paham ilmunya, (lalu) menjadi imam, lah ini merepotkan orang," ujar Buya Yahya.
Advertisement
Syarat-Syarat Imam Sholat
Mengutip laman Media Pesantren Tebuireng, berikut syarat-syarat menjadi imam sholat.
- Orang yang sholatnya sah di mata makmum, dalam arti makmum tidak meyakini bahwa orang tersebut telah melakukan hal-hal yang dapat membatalkan sholat
- Bukan orang yang sedang bermakmum kepada orang lain.
- Orang yang bisa membaca surah al-Fatihah dengan benar, dalam arti mampu mengucapkan huruf-hurufnya sesuai dengan makhrajnya serta memperhatikan bacaan tasydid.
- Orang yang tidak wajib mengulangi sholatnya, sehingga mengecualikan orang yang bersuci dengan cara bertayamum di daerah yang umumnya ada air.
“Ketika seorang imam tidak memenuhi syarat-syarat di atas maka shalatnya makmum tidak sah,” tulis Mahasantri Ma’had Aly An-Nur 2 Malang, Dicky Feryansyah. Wallahu a’lam.