Sukses

Hukum Perempuan Menggunakan Parfum, Apakah Termasuk Tabarruj?

Parfum merupakan kesenangan bagi banyak orang termasuk kaum wanita. Namun, dalam Islam terdapat ketentuan bagaimana seorang muslimah dalam menggunakan wewangian.

Liputan6.com, Jakarta - Pewangi atau parfum digunakan oleh banyak orang untuk memberikan rasa segar dan wangi bagi tubuh. Terutama saat beraktivitas di luar ruangan dan bertemu banyak orang.

Dalam hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan kesenangannya terkait dengan parfum atau wewangian

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah bersabda: Di dunia ini aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan sholat adalah penentram hatiku.” (An-Nasa’i) 

Sebenarnya, menggunakan parfum diperbolehkan dalam Islam. Tetapi, perlu diperhatikan aturan-aturan seperti kandungan yang ada di dalamnya. 

Lantas bagaimanakah hukumnya bagi muslimah? Lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut, sebagaimana telah dirangkum dari berbagai sumber. 

 

Saksikan video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Perempuan Memakai Parfum

Saat ini, mobilitas setiap orang sangatlah cepat, terlebih ketika seseorang bekerja dan beraktivitas di luar ruangan. Tidak sedikit pula didapati perempuan muslimah yang bekerja ke kantor dan menggunakan transportasi umum untuk bepergian. 

Transportasi umum yang seringkali berdesak-desakan akan memberikan aroma yang bercampur baur bahkan dapat menyebabkan aroma pakaian kita menjadi tidak sedap. Dalam hal ini, perempuan dapat menyiasatinya dengan mengenakan parfum. 

Dilemanya, penggunaan parfum bagi perempuan dilarang oleh Rasulullah SAW yang berkata,

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian lewat pada suatu kamu (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina.’” (HR. An-Nasa’i)

Secara tekstual, hadis Rasulullah SAW menyatakan bahwa bagi perempuan parfum bersifat haram. Namun, jika merujuk pada konteks masa kini, Al-Munawi dalam Fayadhul Qadir mengatakan:

“Perempuan mana saja yang mengharumkan dirinya dengan menggunakan wewangian yang jelas tercium wanginya, kemudian melewati sekelompok orang yang bukan mahram supaya mereka dapat mencium baunya, yaitu dengan meniatkannya seperti itu, maka dia termasuk pezina dalam segi dosa, meskipun berbeda.” (Al-Munawi, Fayadhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, t.t.], jilid III, hal. 147).

Dari penjelasan ulama besar Mesir di atas, dalam menyoroti parfum bagi perempuan muslimah jika diniatkan agar para laki-laki yang bukan mahram mencium wanginya dari parfum tersebut dan akhirnya merasa tertarik, maka hukumnya adalah haram. 

Mengapa perempuan dilarang mengenakan parfum di tempat publik? Menurut penuturan Al-Mubarakfuri seorang ahli kitab mengomentari alasan tidak diperbolehkannya perempuan menggunakan parfum di area publik. 

“Karena ia dapat menggugah hawa nafsu laki-laki dengan keharumannya dan membuat mereka melihatnya, siapapun yang melihat perempuan (karena sebab itu), maka ia telah berzina dengan mata dan penyebab (zina mata) itulah yang menjadikan dosa.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.], jilid VIII, hal. 58).

3 dari 3 halaman

Penggunaan Parfum Sesuai Keadaan

Dari hadis serta penjelasan di atas, mengkhawatirkan jika parfum yang dipakai oleh perempuan untuk mengundang zina dan syahwat laki-laki, dilihat dari realitas saat ini tentunya menjadi hal yang berbeda. 

Pada zaman sekaran ini, penggunaan parfum bagi wanita di area publik tidak semata-mata hanya untuk menarik perhatian lawan jenis. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi, disebutkan bahwa:

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu tampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no. 7564)

Bagi seorang perempuan yang telah menikah, penggunaan parfum bagi suaminya menjadi sunnah. Al-Manawi dalam kitabnya yang berjudul Fayd al-Qadir mengatakan, 

“Adapun memakai wewangian dan berhias untuk suaminya, maka itu adalah wajib dan merupakan sesuatu yang disukai..”

Kesimpulannya, penggunaan parfum bagi perempuan di area publik hukumnya boleh dengan catatan bahwa niat dari penggunaannya adalah agar tidak mengganggu orang lain sebab bau badan dan sebagainya serta tidak meniatkan mengundang ketertarikan laki-laki.