Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana perintah sholat tercantum dalam firman-Nya QS. Al-Isra ayat 78:
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
Aetinya: Laksanakanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) Subuh. Sungguh, sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa sholat adalah tiang agama. Artinya sholat merupakan pondasi atau dasar utama dalam agama Islam.
Advertisement
Baca Juga
Orang yang baik sholatnya maka akan baik pula agamanya dan begitupun sebaliknya. Sholat juga menjadi pembeda seorang mukmin dengan kafir.
Dengan sholat kita dapat berkomunikasi dengan Allah kapan dan dimana pun. Namun demikian, di dalam fiqih Islam ada beberapa ketentuan waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat.
Mengutip dari laman NU Online, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu diharamkan sholat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:
Saksikan Video Pilihan ini:
5 Waktu Diharamkan Sholat
1. Ketika Terbitnya Matahari
Waktu haram sholat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan sholat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan sholat secara mutlak.
2. Ketika Waktu Istiwa Sampai dengan Tergelincirnya Matahari Selain pada Hari Jumat
Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan sholat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.
Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jumat. Artinya sholat yang dilakukan pada hari Jumat dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah sholatnya.
3. Ketika Matahari Berwarna Kekuning-kuningan Sampai dengan Tenggelam
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita sholat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”
Advertisement
4. Setelah Melakukan Sholat Subuh Sampai dengan Terbitnya Matahari
Keharaman sholat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan sholat subuh secara adâan atau pada waktunya.
Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu sholat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai sholat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan sholat sunnah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan sholat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan sholat subuh maka ia diperbolehkan melakukan sholat apapun.
Adapun orang yang melakukan sholat subuh secara qadlâan pada waktu sholat subuh maka ia diperbolehkan melakukan sholat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan sholat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan sholat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan sholat lainnya.
5. Setelah Melakukan Sholat Ashar Sampai dengan Tenggelamnya Matahari
Sebagaimana diharamkan melakukan sholat setelah sholat subuh di atas juga diharamkan melakukan sholat bagi orang yang telah melakukan sholat ashar secara adâan atau pada waktunya.
Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti sholat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan sholat lainnya.
Keharaman melakukan sholat setelah melakukan sholat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada sholat setelah sholat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada sholat setelah sholat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).
Advertisement
Sholat yang Haram Dilakukan pada Kelima Waktu Tersebut
Pertanyaan berikutnya adalah sholat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Apakah apa pun sholatnya tidak boleh dilakukan pada kelima waktu haram tersebut?
Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa sholat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah sholat sunnah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah sholat tahiyatul masjid. Ini adalah sholat sunnah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapan pun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan sholat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk sholat.
Sedangkan contoh sholat sunnah yang memiliki sebab yang membarengi adalah sholat gerhana bulan dan matahari. Sholat sunnah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk sholat maka tidak haram hukumnya melakukan sholat sunnah gerhana pada waktu tersebut.
Dengan kata lain sholat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah sholat sunnah mutlak atau sholat sunnah yang tidak memiliki sebab yang terjadi sholat itu dilakukan.
Penjelasan Sholat Sunnah Lainnya
Sholat sunnah mutlak adalah sholat sunnah yang tidak terikat dengan apa pun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan sholat dua rokaat atau lebih. Sholat seperti ini disebut sholat sunnah mutlak. Kapan pun dan di mana pun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas.
Adapun sholat sunnah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya sholat sebagai contohnya adalah sholat sunnah safar, yakni sholat sunnah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya sholat sunnah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan. Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya sholat maka sholat sunnah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang.
Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan sholat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makkah. Artinya, di tanah suci Makkah seseorang diperbolehkan melakukan sholat apa pun di waktu kapan pun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)
Adapun di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat, tidak seperti di Kota Makkah.
Advertisement