Liputan6.com, Bogor - Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan sholat setiap hari sebanyak 17 rakaat yang terbagi menjadi lima waktu. Kewajiban ini jika ditinggalkan akan menjadi dosa, sebaliknya apabila dilakukan akan berbuah pahala.
Dalam melaksanakan sholat fardhu, muslim sangat dianjurkan mengerjakannya secara berjamaah. Sholat berjamaah jauh lebih utama ketimbang dilaksanakan sendiri (munfarid), sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [H.R. Bukhari dan Muslim]
Advertisement
Baca Juga
Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan, hadis sholat berjamaah lebih utama 27 derajat dari sholat sendirian diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. Sedang Imam Bukhari dari riwayat Abi Sa’id al-Khudzri menyebutkan sebanding dengan 25 derajat.
Sholat berjamaah dapat dilaksanakan minimal dua orang, terdiri dari imam dan makmum. Seorang makmum harus mengikuti gerakan-gerakan yang dilakukan oleh imam dan tidak dianjurkan mendahului.
Berkaitan dengan sholat berjamaah, seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Apakah benar imam menanggung dosa makmum saat sholat berjamaah?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa dosa seseorang ketika sholat ditanggung masing-masing. Imam tidak menanggung dosa makmum, apalagi makmum yang menanggung dosa imam.
Buya Yahya mengatakan bahwa memang ada pandangan yang menyebut imam menanggung dosa makmum saat sholat berjamaah, namun menurutnya pandangan tersebut tidak dibenarkan.
“Gak tau omongan dari mana, dosanya orang kok ditanggung orang lain, gak ada. Dosamu tanggung sendiri. Masa dosa makmum ditanggung imam, gak ada yang jadi imam nanti,” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Senin (1/10/2024).
Buya Yahya menekankan bahwa jika makmum punya dosa, maka urusannya ia dengan Allah SWT. Tak ada kaitannya dengan imam yang menanggung dosa dia, terutama ketika sedang sholat berjamaah.
Advertisement
Bacaan Al-Fatihah Makmum yang Diwakilkan
Adapun masalah pembacaan surah Al-Fatihah, kata Buya Yahya, memang ada kaidah yang menyatakan jika imam keburu rukuk maka makmum tak perlu membaca surah Al-Fatihah. Sebab, bacaannya sudah diwakilkan oleh imam.
“Kalau dia menemukan rukuknya imam, kalau dia sempat rukuk gak usah baca Al-Fatihah, maka dianggap sah. Bahasanya sederhana, karena (bacaan Al-Fatihah) dicukupi sama imam,” jelas Buya Yahya.
Ia menjelaskan bahwa yang ada dalam kaidah adalah mewakilkan bacaan Al-Fatihah makmum yang keburu rukuk. Adapun bacaan-bacaan lainnya tidak dapat ditanggung, harus dibaca sendiri.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah tidak benar dosa makmum ditanggung imam saat sholat berjamaah. Demikian disampaikan oleh Buya Yahya. Wallahu a’lam.