Sukses

Hukum Sholat Menggunakan Pakaian Terkena Darah Nyamuk, Sah atau Tidak?

Salah satu syarat sahnya sholat adalah suci dari hadas dan najis. Di antara jenis najis adalah darah hewan. Lantas bagaimanakah hukum sholat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk?

Liputan6.com, Jakarta - Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Sebab hal ini menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah secara lahiriah.

Walaupun urusan diterima atau tidaknya ibadah sepenuhnya tetap kita serahkan kepada Allah SWT, namun, selayaknya sebagai muslim dapat mengerti bagaimana melaksanakan ibadah yang baik dan benar sesuai dengan ketentuannya syariat. 

Salah satu contoh kasus yang terkadang masih menimbulkan keraguan bagi sebagian orang dalam beribadah adalah terkait darah nyamuk, misalnya ketika seseorang sedang sholat dan digigit nyamuk.

Biasanya secara reflek langsung menapuk nyamuk hingga mati dan mengeluarkan darah sehingga menempel di pakaian. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan dihukumi najis

Lalu, bagaimanakah hukum sholat dengan menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk? Apakah sah atau tidak?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Sholat dengan Pakaian Terkena Darah Nyamuk

Melansir dari laman NU Online, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:

“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya, kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Sholatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”

Hukum sholat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama. Ada yang mengatakan sah dan ada pula yang mengatakan tidak sah.

Namun, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.

Oleh sebab itu, agar ibadah tenang pastikan terlebih dahulu baju yang digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat sholat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian sholat. Wallahu a’lam.