Sukses

Pernikahan Dini demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Quraish Shihab

Bagi kalangan masyarakat tertentu, beranggapan bahwasanya usia bukanlah sebuah masalah untuk menikah sehingga pernikahan dini adalah hal yang diperbolehkan bahkan menjadi solusi untuk mencegah zina. Benarkah demikian?

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini ramai menjadi sorotan publik terkait kontroversi pernikahan dini yang mulai dinormalisasi oleh sebagian masyarakat. Dengan dalih bahwa pernikahan tersebut menjadi solusi untuk mencegah zina meskipun masih di bawah umur.

Tentu hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju dengan pernyataan tersebut ada pula yang tidak setuju sebab menilai usia mereka dirasa belum siap dan mantap melangkah ke jenjang pernikahan.

Sebab pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Akan ada banyak hal yang dihadapi, sehingga perlu bekal dan kedewasaan untuk menjalaninya. 

Seharusnya pada usia-usia tersebut sang anak dapat mempersiapkan pendidikan dan juga karir yang lebih baik untuk masa depannya.

Namun bagi kalangan lainnya, berpendapat jika tidak masalah melakukan pernikahan dini karena dapat mencegah dosa zina, justru langkah ini baik karena menyelamatkan generasi bangsa.

Lantas, apakah benar demikian? Berikut ini pandangan dari Prof. Dr. KH Quraish Shihab tentang pernikahan dini pada anak.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Pernikahan di Usia Anak, Mengobati Penyakit dengan Penyakit

Dikutip dari laman bincangmuslimah.com, negara sendiri telah melindungi anak dari pernikahan di bawah umur lewat regulasinya. Tercatat betul di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. 

Sebelumnya, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tentu bukan asal dan tanpa sebab kenapa patokan umur diubah. Pemerintah mengeluarkan aturan ini dengan maksud melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan akibat menikah dengan kondisi fisik yang belum siap. 

Selain itu, perubahan aturan ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dari sisi kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa mendatang. Misalnya kehamilan di usia anak, berisiko menyebabkan kematian pada ibu dan anak. 

Perempuan yang hamil dengan rentang usia 10-19 tahun rentan mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia). Kondisi ini bahkan bisa berakhir komplikasi seperti kejang hingga koma. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menjelaskan bahaya lain yang mengintai. 

Kehamilan pada usia anak berisiko meningkatkan infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, kematian berisiko terjadi pada perempuan yang hamil pada usia bawah 15 tahun. Sedangkan usia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hamil usia di atas 20 tahun. 

3 dari 3 halaman

Benarkah Menikah Dini adalah Cara Bijak Menghindari Zina?

Terkait menikah di usia anak untuk mencegah perzinaan, nyatanya ulama besar Indonesia Quraish Shihab pernah berikan tanggapan di kanal Youtube Najwa Shihab dengan judul ‘Menikah Muda karena Takut Berzina?’

Menurut Pendiri Pusat Studi Al-Quran ini, menikah dengan alasan menghindari perzinaan sama halnya seperti mengobati penyakit dengan penyakit. Untuk mencegah penyakit, perlu mengobati dengan sesuatu yang bersifat menyembuhkan. Menikah dengan alasan menghindari zina, bisa mengakibatkan ‘penyakit’ atau bahaya yang bisa lebih parah dari perzinaan. 

Sebagai contoh, akan lahir anak-anak yang tidak terdidik. Lalu berisiko terjadinya perceraian yang bisa memengaruhi masa depan masing-masing. Akibatnya anak akan terlantar. Lalu apa yang bisa orangtua lakukan? 

Menurut beliau, kalau terpaksa untuk menghadapi dua hal buruk, carilah yang lebih ringan dampak buruknya. Bagaimana mengobatinya? Didik dan persiapkan anak. Orangtua yang takut anaknya bisa terjerumus pada perzinaan merupakan hal yang bagus. Hanya saja,  jangan suruh anak menikah cepat sebelum bisa memikul tanggung jawab. Didik dengan baik, laksanakan fungsi keluarga terhadap anak. Berikan pendidikan, pemeliharaan, dan pengenalan fungsi agama. Semua itu yang bakal  membentengi anak dari perzinaan, walaupun dia belum menikah. 

Sehingga kalau seorang belum mampu memenuhi fungsi pernikahan, hendaknya jangan menikah. Fungsi perkawinan bukan hanya dari aspek biologi saja. Ada fungsi pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih. Kalau belum dewasa jangan menikah dulu.