Sukses

Baim Wong Putuskan Cerai dengan Paula, Perceraian Sebuah Solusi? Ini Kata UAH

Terlepas dari isu perceraian Baim dan Paula, permasalahan dalam rumah tangga pasti selalu ada. Namun, perceraian bukan sesuatu yang bisa dianggap mudah. Apakah perceraian bisa dianggap solusi dalam rumah tangga? Simak tanggapan ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH).

Liputan6.com, Jakarta - Aktor sekaligus YouTuber Muhammad Ibrahim alias Baim Wong mengajukan cerai talak Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Kabar perceraian pasangan selebriti tersebut pun ramai disorot publik.

Isu kabar rumah tangga Baim dan Paula tak baik-baik saja sebenarnya sudah terendus cukup lama. Bahkan, Paula absen di acara keluarganya Baim.

Rumor ada masalah serius di dalam rumah tangga Baim dan Paula seakan terbukti ketika ayah Kiano tersebut mengajukan cerai talak ke PA Jakarta Selatan.

Terlepas dari itu, permasalahan dalam rumah tangga pasti selalu ada. Namun, perceraian bukan sesuatu yang bisa dianggap mudah. Apakah perceraian bisa dianggap solusi dalam rumah tangga? Simak tanggapan ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH).

"Apa yang Allah turunkan berupa syariat itu solusi, dan cara mendapatkan solusi itu mesti masuk ke ranahnya," kata UAH dikutip dari YouTube Yus T. Sultrawan, Rabu (9/10/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Perceraian di Zaman Nabi Muhammad SAW

UAH memberikan contoh dengan mengisahkan perceraian pada zaman Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW pernah memutuskan satu kondisi dalam rumah tangga anak angkatnya, yaitu Zaid bin Tsabi bercerai. UAH mengatakan, persoalan rumah tangga sahabat nabi tersebut sulit diselesaikan. 

"Masalah rumah tangga itu bukan manusia biasa saja, sahabat (nabi) juga bermasalah di kehidupan rumah tangga, nabi juga ada persoalan. Tapi kembali kepada rumus, semua persoalan itu didesain ada bukan untuk membuat hidup bermasalah, tapi mencari solusi dari situ," jelas UAH.

3 dari 4 halaman

Solusi jika Ada Masalah Rumah Tangga

Jika tidak ditemukan solusinya, maka sebelum pada tahapan perceraian ada tahap-tahap yang sebaiknya harus dijalankan.

"Kalau ada masalah di rumah tangga, selesaikan dengan komunikasi dulu. Komunikasi tidak selesai, coba sementara berpisah tempat tidur saling merenungkan," ujar UAH.

Jika belum selesai juga masalahnya, coba berikan pelajaran agar bisa saling mengerti dengan cara membatasi jarak agar muncul kerinduan. Kemudian suami jangan dulu memberi nafkah, baik nafkah dzahir maupun batin.

"Setelah itu, kalau gak ketemu (solusi) berdua,konsultasi kepada orang yang bisa memberikan solusi. Jika benar-benar punya niat yang baik untuk islah, Allah berikan jalan," tutur UAH.

Jika belum bertemu juga titik terang solusinya, misalnya ada perbedaan prinsip yang tidak bisa disatukan, maka jalan yang terakhirnya adalah mengucapkan talak.

"Talak pun asalnya itu bukan memisahkan, tapi jalan terakhir untuk menyatukan. Karena itu, cerai talak pertama itu disebut rujuk. Rujuk itu artinya kembali. Sebetulnya dengan cerai itu diharapkan bisa balik lagi," jelas UAH.

4 dari 4 halaman

Pesan UAH

UAH mengatakan, jika sudah tidak ada niat berumah tangga dengan baik, maka dapat memilih jalan cerai. Dalam Islam, cerai diperbolehkan tapi merupakan salah satu yang dibenci Allah SWT.

"Yang dimaksud Allah benci itu, Allah tidak suka, nanti terputus silaturahim, terputus yang gak bagus-bagus, itu yang dimaksudkan. Makanya walaupun Anda mengambil jalan untuk berpisah, mendapatkan yang baik dan yang lain, cocok di situ, jangan pernah memutuskan silaturahim dengan yang sebelum-sebelumnya," kata UAH.

"Makanya, ketika Zaid berpisah dengan Zainab, Zainab jadi istri nabi kemudian. Apakah kemudian hubungan Zaid dan Zainab berakhir? Tidak, bahkan jadi lebih baik. Itu yang diajarkan. Jadi, hikmah perceraian sesungguhnya bukan ingin menyatukan tapi membangun jemabatan silaturahim lebih baik," tutur UAH.

Dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah solusi terakhir dalam rumah tangga. Jika memilih berpisah,  tetap harus saling menjaga silaturahim. Wallahu a'lam.