Sukses

Bingung Parfum Beralkohol yang Boleh untuk Sholat? Buya Yahya Jelaskan Hal Ini

Alkohol yang sering dijumpai dalam parfum ternyata bukan jenis alkohol yang biasa dikonsumsi. Sebagian besar ulama sepakat bahwa alkohol dalam parfum bukanlah jenis yang bisa diminum.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian umat Muslim, penggunaan parfum beralkohol sering menimbulkan pertanyaan terkait kehalalannya dalam ibadah sholat. Pasalnya, alkohol sering dianggap sebagai bahan najis yang harus dihindari dalam kegiatan ibadah.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jenis alkohol yang digunakan dalam parfum, terutama terkait penggunaannya dalam sholat.

Alkohol yang sering dijumpai dalam parfum ternyata bukan jenis alkohol yang biasa dikonsumsi. Sebagian besar ulama sepakat bahwa alkohol dalam parfum bukanlah jenis yang bisa diminum.

Oleh karena itu, status hukumnya berbeda dengan alkohol yang ditemukan dalam makanan atau minuman yang jelas haram dikonsumsi.

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @biyishiam_media, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan parfum beralkohol dalam ibadah.

Menurutnya, alkohol dalam parfum seharusnya dipahami dengan lebih bijaksana, mengingat tidak semua alkohol memiliki status hukum yang sama.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan, "Alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi itu ternyata bukan alkohol yang bisa diminum. Kalau ada orang minum alkohol tersebut, langsung bisa membahayakan dirinya. Jika benar seperti itu, kasusnya sama seperti spirtus atau minyak tanah, haram diminum, tapi jika bersentuhan dengan pakaian, tidak membuatnya najis."

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan bahwa alkohol yang terdapat dalam makanan atau minuman berbeda status hukumnya dibandingkan dengan alkohol dalam parfum.

"Kalau alkohol itu berada di dalam makanan atau minuman, maka jenisnya adalah alkohol yang bisa dikonsumsi, dan itu adalah alkohol yang najis. Tapi, jika alkohol itu digunakan dalam parfum, maka hukumnya tidak najis dan masih diperbolehkan dalam sholat," ujarnya.

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Muslim tidak terlalu kaku dalam menilai penggunaan parfum beralkohol, selama jenis alkohol yang digunakan tidak termasuk dalam kategori yang najis.

"Kami tegaskan lagi, selama urusannya bukan Anda minum alkohol tersebut, masih ada perbedaan pandangan di antara para ulama. Maka, hendaknya kita jangan terlalu kaku dalam menilai hal ini," ujarnya.

Dalam hal ini, umat Islam diberikan keleluasaan untuk memilih parfum yang ingin digunakan. Jika merasa lebih nyaman dengan parfum yang tidak mengandung alkohol, maka itu adalah pilihan yang baik.

3 dari 3 halaman

Kalau Parfum Hadiah Bagaimana Buya?

Namun, jika mendapatkan parfum beralkohol sebagai hadiah, Buya Yahya menyarankan agar tetap menggunakannya demi menjaga hubungan baik dengan pemberi.

"Sebaiknya, jika Anda membeli parfum, pilih yang non-alkohol jika memungkinkan. Tapi, jika diberikan parfum beralkohol, gunakanlah dengan niat baik agar yang memberi merasa senang. Itu saja, tidak perlu dipersulit," lanjut Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya ini memberikan panduan praktis bagi umat Muslim yang sering bingung mengenai penggunaan parfum beralkohol dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun ada beberapa ulama yang berpendapat berbeda, namun ada kelonggaran dalam masalah ini.

Parfum memang sering menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari, terutama sebelum melaksanakan sholat. Dengan penjelasan ini, umat Islam diharapkan bisa lebih tenang dalam menggunakan parfum, selama jenis alkohol yang digunakan tidak termasuk najis.

Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya memahami hukum dengan bijak dan tidak bersikap berlebihan dalam menilai hal-hal yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. "Wallahu a'lam, semoga Allah memberikan kemudahan dalam setiap urusan kita," pungkasnya.

Dengan demikian, bagi mereka yang ingin tetap menjaga kehalalan dalam setiap aspek ibadah, ada pilihan untuk menggunakan parfum non-alkohol.

Namun, jika parfum beralkohol digunakan, selama tidak najis dan tidak mengandung alkohol yang bisa dikonsumsi, masih diperbolehkan dalam pandangan beberapa ulama.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul