Sukses

Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Nonmuslim yang Telah Meninggal, Hati-Hati!

Mengirimkan doa bagi orang yang telah meninggal dunia merupakan hal yang dianjurkan. Namun bagaimana hukumnya jika menghadiahkan al-fatihah bagi seorang nonmuslim? Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Allah SWT telah berfirman tentang kematian dalam QS. Al-Ankabut ayat 57 yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua,

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan". 

Kematian adalah takdir bagi setiap manusia. Tak ada yang bisa mempercepat ataupun memperlambat datangnya kematian walaupun hanya sesat.

Barangkali ada di antara keluarga, kerabat ataupun orang yang kita kenal telah meninggal dunia, maka alangkah baiknya kita mengirimkan doa dan hadiah Al-fatihah kepada mereka.

Pertanyaan yang terkadang muncul, apa hukum menghadiahkan Al-Fatihah kepada seorang nonmuslim? Berikut penjelasannya mengutip  dari laman NU Online Jabar.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Menghadiahkan Pahala Surah Al-Fatihah untuk Nonmuslim

Menghadiahkan pahala surah Al-Fatihah untuk nonmuslim yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram. Namun, jika mendoakan nonmuslim yang masih hidup agar mendapatkan hidayah atau kebaikan dunia, seperti mendokan agar sehat, itu boleh.

Dasar hukumnya: 

(ماكان للنّبيّ والذين امنوا ان يستغفروا للمشركين ولو كانوا اولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم انهم اصحاب الجحيم) النار بأن ماتوا على الكفر . (قوله ماكان للنّبيّ) اى لاينبغى ولا يصح (قوله بأن ماتوا على الكفر) اى فلا يجوز لهم الاستغفار حينئذ . واما الاستغفار للكافر الحيّ ففيه تفصيل ان كان قصده بذلك الاستغفار هدايته للاسلام جاز، وان كان قصده ان تغفر ذنوبه مع بقائه على الكفر فلا يجوز

Hasyiyah As-Shawi Juz 3 hal 75: 

“Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci. 

Jika tujuan memintakan ampunan agar orang kafir memperoleh hidayah dengan masuk Islam maka hukumnya boleh. Jika tujuannya agar orang kafir diampuni dosa-dosanya maka hukumnya tidak boleh. 

3 dari 3 halaman

Dalil Keharaman Mendoakan Orang Kafir

Haram meng-sholati orang kafir, sebab mendoakan orang kafir agar memperoleh ampunan juga haram. Allah SWT berfirman: “Dan jangan selamanya meng-sholati salah satu dari mereka yang mati.”  

Sedangkan dalil haramnya mendoakan orang kafir agar supaya memperoleh ampunan adalah firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni kemusyrikan”.  

Sebab turunnya ayat yang pertama sebagaimana hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim dan lainnya, dari Ibn Umar RA berkata: Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal, anaknya yang bernama Abdullah mendatangi Rasulullah SAW, lalu memintanya agar memberikan baju gamisnya untuk mengkafani ayahnya, maka Rasulullah SAW memberikannya, lalu memintanya pula untuk meng-sholat-kannya, lalu Rasulullah SAW berdiri (bersiap), maka berdirilah Umar dan memegang baju Rasulullah, lalu berkata: Ya Rasulullah, apakah engaku akan meng-sholat-kannya, padahal engkau telah dilarang oleh Allah untuk meng-shalati orang-orang munafiq.

Rasulullah SAW bersabda: Allah memberiku pilihan dan berfirman: “Mintakan ampun mereka sebanyak tujuh puluh kali atau jangan mintakan ampun mereka, maka Allah tidak akan mengampuni mereka”. Lalu Rasulullah bersabda: “Dan aku akan menambahi hitungan tujuh puluh.” Umar berkata: dia itu munafiq, lalu Rasulullah akan meng-sholat-kannya, maka Allah menurunkan ayat : “Dan jangan selamanya meng-sholati salah satu dari mereka yang mati”, maka Rasulullah SAW tidak jadi meng-sholat-kannya.