Liputan6.com, Jakarta - Sholat berjamaah memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan sholat sendiri. Merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang artinya,
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sholat berjamaah itu lebih utama dua puluh derajat daripada sholat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)
Dalam sholat berjamaah imam bertugas sebagai pemimpin makmum. Sehingga wajib bagi makmum untuk mengikuti setiap gerakan imam. Tidak boleh ada perbedaan gerakan dengan imam. Hal ini sesuai dengan hadis:
Advertisement
Baca Juga
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا
“Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun bagaimana jika saat membaca Al-Fatihah, imam sudah terlanjur rukuk padahal makmum belum menyelesaikan bacaannya, apa yang harus dilakukan?
Saksikan Video Pilihan ini:
2 Jenis Makmum Terkait Bacaan Al-Fatihah
Mengutip dari laman NU Online, terkait bacaan Fatihah-nya, makmum terbagi dalam dua jenis.
Pertama, makmum muwafiq, yakni mereka yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk dan menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya sendiri sebelum imam beranjak untuk rukuk. Maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya.
Kedua, makmum masbuq, yaitu mereka yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya dirinya sendiri karena imam sudah rukuk terlebih dahulu sebelum bacaan Fatihah-nya ia baca secara komplet. Dalam keadaan demikian wajib baginya untuk langsung mengikuti rukuk imam, tanpa perlu melanjutkan secara komplet bacaan Fatihah-nya. Sebab Fatihah-nya sejatinya telah ditanggung oleh imam. Dua pembagian makmum ini secara tegas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zein:
“Jika makmum menemukan imam pada saat berdiri sebelum rukuk, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Fatihah dan dimaafkan baginya muundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu. Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayah az-Zein, hal. 124)
Advertisement
Ketinggalan Al-Fatihah di Rakaat Ketiga, Bagaimana?
Jika konteksnya terjadi pada rakaat ketiga, berarti makmum tidak dapat menyempurnakan bacaan Fatihah secara komplet di pertengahan rakaat. Maka dalam keadaan tersebut jika bacaan Fatihah imam memang terlalu cepat sekiranya makmum yang bacaannya tengah-tengah (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lamban) tidak dapat menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan Fatihahnya maka ia dihukumi makmum masbuq, sehingga ia langsung rukuk mengikuti imam tanpa perlu melanjutkan bacaan Fatihahnya, sebab bacaan Fatihah-nya telah ditanggung oleh imam.
Ketentuan ini juga berlaku ketika hal yang sama (bacaan imam terlalu cepat) terjadi di rakaat-rakaat lainnya.
Sedangkan ketika bacaan imam biasa-biasa saja, hanya saja bacaan makmum terlalu lamban hingga ia tidak dapat menyelesaikan bacaan Fatihah-nya secara komplet maka dalam keadaan demikian makmum tetap wajib melanjutkan bacaannya sampai selesai selama ia tidak tertinggal dari imam melebihi tiga rukun yang panjang.
Sekiranya bacaan Fatihah-nya sudah selesai sebelum imam beranjak dari sujudnya yang kedua. Ketertinggalan makmum dalam hal ini merupakan uzur yang dimaafkan, sebab ia tergolong makmum muwafiq yang mestinya mendapatkan waktu yang cukup untuk menyempurnakan Fatihah.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hal yang menjadi pijakan adalah apakah ditemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah secara komplet atau tidak.
Ketika bacaan imam terlalu cepat sampai-sampai makmum yang bacaannya tengah-tengah (kecepatan sedang) tidak selesai membaca Fatihah secara komplet maka makmum dalam keadaan ini langsung mengikuti imam tanpa perlu meneruskan Fatihah-nya.
Sedangkan ketika bacaan imam tengah-tengah yang mestinya para makmum biasanya dapat menyempurnakan Fatihah-nya secara komplet, tapi karena bacaan salah satu makmum yang terlalu lamban maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum tersebut untuk meneruskan dan dimaafkan baginya tertinggal dari imam dengan tiga rukun yang panjang.
Sedangkan standar bacaan dianggap cepat atau lamban disesuaikan dengan penilaian masyarakat di wilayah sekitar (‘urf). Wallahu a’lam.
Advertisement