Liputan6.com, Jakarta - Harta merupakan bekal untuk kehidupan dunia. Terlepas dari bagaimana memanfaatkannya, cara umat Islam memperoleh harta harus halal.
Pertanyaannya, bagaimana jika seorang muslim terlanjur memiliki harta dengan cara yang haram kemudian dia ingin bertobat? Apakah harta haramnya bisa dibersihkan?
Dalam salah satu kajian, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa harta haram tidak ada yang bersih, kecuali dikembalikan kepada haknya jika harta tersebut diambil dari orang lain.
Advertisement
Baca Juga
"Hartanya tidak ada yang bersih (harta haram), tinggal dari mana ngambilnya? Jika itu miliknya orang, cara membersihkannya adalah dengan mengembalikan kepada yang hak. Tidak bisa dibersihkan kecuali dikembalikan kepada yang berhak, kepada yang punya, jika ada orangnya. Baik mengembalikan secara langsung atau diam-diam," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (6/11/2024).
Namun, jika pemilik aslinya sudah tidak ada, cara membersihkannya ialah dengan menitipkan harta itu ke qadhi, seorang ahli yang membuat keputusan. Itu pun jika qadhinya ada dan bisa dipercaya.
"Kalau tidak (ke qadhi), Anda boleh menitipkan ke tempat baik, sepertj masjid dan sebagainya. Anda sampaikan infaq ke masjid. Cuma, kalau yang punya itu tiba-tiba datang, Anda wajib ganti (meski sudah diinfaqkan)," tutur Buya Yahya.
"Kalau ternyata orangnya gak kembali sampai kita mati, kita nggak dosa, karena kita tidak membawa hartanya, sudah kita kembalikan kepada Allah. Yang penting jangan disimpan di tangan kita," sambungnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Membersihkan Harta Riba
Beda halnya jika mendapatkan harta itu dengan cara riba, bukan mengambil hak orang lain. Harta haram seperti ini sangat tidak baik untuk dinikmati pribadi. Bahkan menurut Buya Yahya, jika disedekahkan pun tidak akan ada artinya.
"Nggak ada artinya sedekah (dengan harta haram). Sedekah dengan barang haram nggak diterima oleh allah. Allah Maha Baik, tidak bisa sedekah dengan barang yang kotor," jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana cara membersihkan harta hasil riba? Buya Yahya menjawab dengan dua pendapat ulama.
"Maka para ulama mengatakan, bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak terhormat. Bikin selokan dan sebagainya, tapi jangan atas nama kita. Kalau pakai atas nama kita, memanfaatkan namanya," Buya Yahya membeberkan.
Pendapat kedua adalah menyalurkan harta haram kepada orang yang sangat membutuhkan seperti korban bencana alam tanpa mengatasnamakan pribadi. Akan tetapi, Buya Yahya menyebut pendapat ini tergolong lemah.
Advertisement
Pesan Buya Yahya
Buya Yahya menekankan bahwa harta haram tidak boleh disimpan apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Harta haram harus dilepas dengan cara-cara yang telah ia contohkan.
Buya Yahya juga berpesan agar jangan ceroboh dalam mencari harta, karena harta haram itu berat, membebani. Harta haram bisa menjadikan ibadah malas, mudah bermaksiat, dan tentu saja Allah murka.
"Akan bersih harta setelah itu. Dengan itu kemudian harus berhati-hati cara mengambil harta. Semoga Allah mengampuni semuanya dan mudahkan kita jalan kebaikan jalan kemuliaan," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.