Liputan6.com, Jakarta - Adzan merupakan tanda datangnya waktu sholat fardhu dan juga seruan untuk umat Islam agar segera menunaikan sholat. Menyegerakan sholat setelah adzan berkumandang adalah hal yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila diserukan adzan untuk sholat, setan pergi berlalu dalam keadaan ia kentut hingga tidak mendengar adzan. Bila muadzin selesai mengumandangkan adzan, ia datang hingga ketika diserukan iqamah ia berlalu lagi.” (H.R. Bukhari Muslim).
Menekankan hadis di atas, sejatinya ketika adzan berkumandang umat Islam segera menunaikan kewajibannya. Namun karena kesibukannya dengan pekerjaan acapkali sebagian muslim tidak langsung bergegas melaksanakan sholat setelah mendengar adzan.
Advertisement
Baca Juga
Di sisi lain, bekerja yang diniatkan untuk mencari nafkah keluarganya juga termasuk ibadah, terlebih pekerjaannya adalah berdagang yang merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Muncul sebuah pertanyaan yang menarik dibahas. Sebenarnya, ketika sedang bekerja lalu adzan berkumandang, baiknya langsung sholat atau menuntaskan pekerjaan dulu?
Pertanyaan serupa pernah muncul dalam kajian KH Ahmad Bahaudin Nursalim alias Gus Baha. Seorang jemaah yang pekerjaannya sebagai sopir bercerita kepada Gus Baha.
Jemaah itu bilang, ketika mengantarkan barang atau penumpang, tiba-tiba terdengar adzan pertanda datangnya waktu sholat. Lantas, mana yang harus didahulukan antara menunaikan sholat atau menuntaskan orderannya?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Gus Baha
Gus Baha menjelaskan bahwa adzan bukan akhir waktu sholat, melainkan awal waktu sholat. Seorang muslim boleh saja tidak melangsungkan kewajibannya, yang penting melaksanakan pada waktunya.
"Meskipun kamu makan (kemudian) ada adzan, ya teruskan saja kan gak akhir waktu sholat. Anda menerima tamu, gendong anak, sedang nyetir atau sedang bercengkrama dengan teman, kalau ada adzan ya nggak apa apa misalnya diteruskan, kan bukan akhir waktu sholat," kata Gus Baha dikutip dari YouTube Santri Gus Baha, Rabu (6/11/2024).
Menurut Gus Baha, pertanyaan tersebut hanya mengandung makna afdholiah atau keutamaan saja, belum mengandung makna wajib.
"Jadi pertanyaannya bukan wajibnya tapi sebaiknya, karena ini semuanya belum mendesak kan? Andaikan kamu teruskan mengantar barang kan nggak ada jaminan waktunya habis. Padahal kalau kamu memaksa sholat mungkin citra kamu sebagai sopir nggak baik karena dianggap mengabaikan konsumen," ujar Gus Baha.
Advertisement
Tidak Lupa Sholat
Gus Baha mengatakan, jika belum melaksanakan sholat, sementara waktu sholat tersisa delapan menit, maka dalam waktu tersebut wajib diperuntukkan untuk melaksanakan sholat. Pekerjaannya ditinggalkan terlebih dahulu.
"Sekarang pertanyaannya di balik. Waktu sholat tinggal delapan menit, ada konsumen yang minta diantarkan saat itu, dan acaranya ke mall happy-happy. Maka, fatwa kita sebagai ahli fikih ya tantang saja (konsumennya). Saya mau sholat dulu. kalau gak sabar silakan cari yang lain," tutur Gus Baha.
Itu jika acaranya ke pusat perbelanjaan atau ke tempat-tempat yang sifatnya tidak darurat. Lain halnya jika berkaitan dengan nyawa dan sifatnya darurat.
"Tapi kalau acaranya kelahiran atau transfusi darah atau mau nganterin darah ke pasien yang sudah koma, maka kita langsung (laksanakan). Karena ibadah sosial itu didahulukan mengalahkan ibadah yang haknya Allah (seperti sholat)," ungkap Gus Baha.
Wallahu a’lam.