Sukses

Bolehkah Wanita Keluar Rumah di Malam Hari? Ini Hukum dan Syaratnya Menurut Islam

Untuk menjaga dan melindungi diri seorang wanita, jika ada keperluan yang mengharuskannya keluar di malam hari, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Apa saja itu?

Liputan6.com, Jakarta - Islam tidak melarang umatnya melakukan sesuatu tanpa alasan yang jelas. Setiap aturan yang ditetapkan semata-mata adalah untuk kebaikan. Misalnya aturan khusus soal wanita Islam atau muslimah. 

Begitu juga dengan larangan-larangan yang diberikan, Islam tidak bermaksud memberatkan atau merugikan, melainkan bertujuan untuk melindungi, menjaga, dan memberi manfaat yang positif bagi umat manusia.

Wanita, sebagai makhluk yang memiliki berbagai potensi kemudharatan, kelemahan, dan dapat menimbulkan dorongan nafsu bagi kaum pria. Maka wanita diberi batasan serta aturan agar bisa menjaga diri dengan baik.

Mulai dari cara berpakaian yang sesuai dengan syariat, cara berdandan yang tidak berlebihan, dan hal-hal lainnya. Semua ini bertujuan untuk melindungi diri dari godaan setan yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa.

Selain itu, Islam juga mengajarkan kaum wanita untuk menjaga adab dan etika ketika keluar rumah, terutama di malam hari. Itulah beberapa prinsip yang perlu dipahami.

Jika pun ada keperluan yang mengharuskan keluar malam hari maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan selengkapnya mengutip dari cahayaislam.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Syarat Wanita Boleh Keluar Rumah di Malam Hari

1. Mendapatkan Ijin

Seorang wanita yang harus mendapatkan izin terbagi menjadi 2: jika sudah menikah maka harus mendapat izin dari suaminya, sedangkan jika masih belum menikah maka harus mendapatkan izin dari orang tuanya.

Berlaku juga bagi yang ingin keluar di malam hari. Untuk meminta ijin pun harus ada alasan yang tepat. tidak boleh keluar rumah dengan tanpa alasan, apalagi jika sendirian.

Sebab, lebih baik lagi jika ditemani oleh mahram untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Untuk Suatu Kebaikan

Kemudian, jika ingin pergi malam hari maka alangkah baiknya memang bertujuan untuk suatu kebaikan: misalnya pergi mencari ilmu, pergi mengaji, berdakwah (amar ma’ruf dan nahi munkar) serta bersilaturahmi.

Jika tanpa adanya tujuan yang jelas dan baik, maka keluar malam tidak dianjurkan dan sebaiknya menunda kepergiannya di keesokan harinya.

3 dari 3 halaman

3. Tidak Bertabarruj

Selanjutnya, saat wanita akan pergi meninggalkan rumah di malam hari dengan adanya tujuan. Maka yang perlu diperhatikan lagi adalah mengenai penampilannya.

Yakni jangan bersolek dan berdandan terlalu berlebihan. Sebab yang demikian bisa mengundang syahwat lelaki yang melihatnya dan mendatangkan keinginan berzina bagi yang lemah syahwat. Naudzubillah min dzalik.

Bukan itu saja, melainkan pula kita dianjurkan untuk memakai pakaian yang menutup aurat. Sehingga bisa melindungi diri dari mata jahat kaum lelaki.

4. Menjaga Adab-adab Islam

Adapun adab-adab Islam yang harus dijaga antara lain: menjaga pandangan kita, tidak berdua-duaan dengan lawan jenis terlebih lagi di tempat gelap), tidak bersuara yang bisa menimbulkan rangsangan, serta tidak berjalan lenggak-lenggok.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab Ayat 59)

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum wanita keluar malam serta beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila wanita hendak meninggalkan rumah di malam hari.