Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan ibadah pokok bagi umat Islam. Sholat bagian dari rukun Islam yang kedua dan menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan.
Dalam hadis riwayat An-Nafilah fii Ahaadits Adh-Dhoifah karya Syaikh Abu Ishaq Al Huwainy, Rasulullah SAW menegaskan, “Assholatu 'imaduddin Faman aqomaha waqod aqomaddin Faman tarokaha waqod hadamaddin."
Hadis tersebut berarti sholat adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya.
Advertisement
Baca Juga
Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh muslim setiap harinya adalah sholat fardhu lima waktu. Seandainya ditinggalkan, benarkah seorang muslim langsung dihukumi kafir?
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, memang ada dalam hadis yang meninggalkan sholat adalah kafir. Akan tetapi, memahami hadis tersebut jangan hanya sekadar dari teks.
“Gak boleh kita menjelaskan kepada orang hanya memahami lafadz hadis begini, gara gara ngerti bahasa Arab. Kita kembali kepada perkataan para ulama. Apakah betul gara-gara meninggalkan sholat langsung dikatakan kafir?" kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (18/11/2024).
Saksikan Video PIlihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya meluruskan bahwa meninggalkan sholat fardhu hukumnya dosa besar. Sama halnya seperti meninggalkan puasa Ramadhan, meninggalkan zakat, dan juga beribadah haji bagi yang mampu.
"Ulama kita mazhab Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, jumhur ulama mengatakan, jika ada orang meninggalkan sholat, maka dilihat, kalau dia masih mengatakan sholat itu wajib, maka dia tidak dikatakan kafir. Tetap beriman tapi dosa (dosa besar karena meninggalkan sholat)," jelas Buya Yahya.
Ia melanjutkan, yang dihukumi kafir adalah orang yang meninggalkan sholat bukan karena malas, akan tetapi dia berpendapat bahwa sholat yang lima waktu itu tidak wajib.
"Kalau ada orang mengatakan sholat (lima waktu) tidak wajib, dia yang murtad, dia kafir, itu saja," tutur Buya Yahya.
Advertisement
Penjelasan Para Ulama
Imam Zakaria Al-Anshari berfatwa dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menukil NU Online.
مَنْ أَخْرَجَ " من المكلفين " مكتوبة كَسَلًا وَلَوْ جُمُعَةً " وَإِنْ قَالَ أُصَلِّيهَا ظُهْرًا " عَنْ أَوْقَاتِهَا " كُلِّهَا " قُتِلَ حَدًّا" لَا كُفْرًا
Artinya: "Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan sholat tepat waktu karena alasan malas, termasuk sholat Jumat meski ia beralasan akan melaksanakan sholat Dzuhur, maka ia layak menerima hukuman mati sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran."
Pernyataan Syekh Zakaria tentang hukuman mati bagi orang yang meninggalkan sholat tersebut berdasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
أُمِرْت أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ...
Artinya: "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan mendirikan sholat." [H.R. Bukhari].
Wallahu a’lam.