Sukses

Hukum Salaman dengan Lawan Jenis, Sebenarnya Boleh Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Kendati berjabat tangan adalah perilaku yang dianjurkan Rasulullah, namun tetap saja memiliki batasan tersendiri berdasarkan aturan fiqih. Para ulama kalangan mazhab Imam Syafi'i membatasi jabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Liputan6.com, Jakarta - Berjabat tangan atau salaman merupakan simbol hubungan yang baik antar sesama umat manusia. Berjabat tangan juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW, bahkan memiliki keutamaan tersendiri.

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد، وهو حديث صحيح لغيره

Artinya: "Dari Al-Bara’ bin ‘Azib RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah." [(H.R. Abu Daud]

Kendati berjabat tangan adalah perilaku yang dianjurkan Rasulullah, namun tetap saja memiliki batasan tersendiri berdasarkan aturan fiqih. Para ulama kalangan mazhab Imam Syafi'i membatasi jabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan pengertian mahram. Menurutnya, mahram adalah lelaki atau perempuan yang haram untuk dinikahi.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan ancaman bagi orang yang berjabat tangan kepada yang bukan mahram, meskipun riwayat yang diterangkan oleh Pengasuh LPD Al Bahjah itu diperselisihkan oleh ulama hadis

"Disebutkan bahwa bersentuhan laki dan perempuan seandainya ditusuk kepalanya itu lebih ringan daripada harus bersentuhan perempuan yang tidak halal," kata Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (19/11/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Berjabat tangan berarti bersentuhan tangan. Buya Yahya mengatakan, hukum bersentuhan banyak dijelaskan dalam kitab fiqih, bukan hanya dalam bab membatalkan wudhu saja.

“Akan tetapi, ini di bab nikah dibahas juga. Bahasan sangat jelas tentang aurat, tentang tidak boleh bersentuhan. Ini sangat jelas. Di situ disebutkan memang tidak diperkenankan. Sudah, sebisa mungkin selagi itu bukan mahram Anda, ya Anda jangan bersalaman," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengimbau kepada umat Islam agar berusaha untuk tidak berjabat tangan dengan yang bukan mahram.

"Kemudian di saat Anda sudah bisa seperti itu, lalu kemudian Anda melihat orang masih bersalaman, tidak perlu Anda merendahkan. Mungkin dia juga sebetulnya pengen mengingkari, pengen menghindar tapi gak bisa," tutur Buya Yahya.

3 dari 3 halaman

Berjabat Tangan dengan Perempuan Tua yang Bukan Mahram

Mengutip NU Online, mayoritas ulama kecuali mazhab Imam Syafi‘i membolehkan jabat tangan atau salaman (mushafahah) dengan perempuan tua yang bukan mahram, sebagaimana keterangan berikut ini.

 وتحرم مصافحة المرأة، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «إني لا أصافح النساء». لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مصافحة النساء، وشدد أيضاً حتى لمحرم، وجوزه لوالد، وأخذ يد عجوز شوهاء 

Artinya: “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan’.” [H.R. Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Akan tetapi, mayoritas ulama selain mazhab Syafi’i membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja, mazhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. 

Tetapi, mazhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567). 

Sedangkan, mazhab Syafi’i mengharamkan jabat tangan dan memandang perempuan, sekalipun hanya perempuan tua. Hanya saja, mazhab Syafi’i membolehkan jabat tangan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan dihalangi semisal sarung tangan. Hal ini sebagaimana keterangan berikut.

 وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر 

Artinya: “Mazhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).

Wallahu a’lam.