Liputan6.com, Jakarta - Ibadah terpanjang seorang muslim adalah menikah. Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Nabi SAW bersabda, “Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni.”
Arti dari hadis tersebut adalah “Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah golongan kami." [H.R. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah]
Selain melaksanakan ijab kabul, dalam pernikahan ada yang dikenal dengan istilah resepsi yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Bagaimanakah hukum resepsi pernikahan dalam Islam?
Advertisement
Baca Juga
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, resepsi pernikahan atau walimatul ursy dimaknai sebagai bentuk syukur atas pintu halal yang telah Allah bukakan untuk sepasang wanita dan pria.
Menurut Buya Yahya, bersyukur itu wajib, tetapi mensyukuri pernikahan dengan cara walimah atau resepsi adalah sunnah yang sangat dikukuhkan oleh Rasulullah SAW.
"Bersyukur bisa saja dia menghadirkan terima kasih dengan menjaga pernikahan. Harus dong, menghargai pasangan itu mensyukuri karunia pernikahan. Tetapi, bersyukur dalam bentuk walimah adalah sunnah yang sangat dikukuhkan," jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (19/11/2024).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Begini Resepsi Pernikahan yang Haram
Meskipun resepsi pernikahan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh rasul, namun kata Buya Yahya tetap ada rambu-rambunya. Menurut Buya Yahya, resepsi pernikahan bisa jadi haram jika tidak mematuhi rambu-rambunya.
"Akan menjadi haram kalau dengan harta yang haram, apalagi menumbuhkan kesombongan. Jangan dianggap Anda mendapatkan pahala kalau Anda mengadakan walimah hanya tren sombong-sombongan. Harus mewah tapi dengan rezeki yang haram. Apalagi acara tersebut dibarengi dengan keharaman. Maka, walimah menjadi tidak dianjurkan lagi bagi dia karena justru dia akan membuat ladang kemaksiatan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya mengimbau kepada semua umat Islam, khususnya masyarakat Indonesia, jika mengadakan resepsi pernikahan agar diniatkan tujuan yang mulia.
"Maka kami imbau kepada siapapun ingin mengadakan walimah itu tujuannya untuk mensyukuri karunia halal yang Allah berikan dan juga untuk mengundang keberkahan dari Allah, rahmat dari Allah," kata Buya Yahya.
Advertisement
Pastikan Menggunakan Harta Halal
Selain itu, pastikan juga harta untuk resepsi itu dari rezeki yang halal karena rezeki yang halal akan mengundang rahmat Allah.
"Kemudian dengan cara yang halal. Jangan sampai resepsi, naudzubillah, dengan ada keharaman. Mohon maaf ada di situ satu tampilan tontonan yang membuka aurat. Maka, yang menghadirinya pun tidak menjadi wajib lagi, bahkan sunnah pun tidak. Menjadi haram kita menghadiri acara walimah yang seperti itu," terang Buya Yahya.
"Kecuali, dikatakan para ulama, jika kedatangannya menjadikan kemaksiatan dihentikan, maka dia harus datang, wajib datang, menjadi wajib lagi, wajibnya dobel, wajib menghadiri walimah, wajib menghentikan kemaksiatan," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.