Liputan6.com, Cilacap - Banyak hal yang dewasa ini dapat dilakukan dengan cara online. Salah satunya ialah yang sudah menjamur di Indonesia ialah jual beli online.
Saat ini, transaksi jual beli sudah dapat dilakukan via online, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan cara online. Demikian halnya dengan barang yang kita terima, kita tidak perlu repot-repot untuk mengambilnya.
Namun untuk kepentingan hal ini kita perlu adanya jaringan wifi atau Wireless Fidelity yaki teknologi jaringan nirkabel yang membuat perangkat dapat terhubung dengan internet ataupun kouta internet.
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi permasalahan ialah jika saat jualan online kita nebeng wifi dan tidak izin kepada yang punya alias ghassab, pertanyaannya ialah bagaimana hukumnya?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Nebeng Wifi Tanpa Izin
Mengutip NU Online, untuk menggunakan wifi biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan. Namun acapkali sandi tersebut bocor hingga pada akhirnya banyak yang menggunakannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dengan demikian, menggunakan wifi tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil," (Al-Baqarah [2]:188) Wifi dalam konteks fiqih disebut dengan manfaat. Manfaat wifi adalah manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, bukan umum, sehingga dalam pandangan fiqih menguasai manfaat yang dimiliki orang lain secara zalim, menggunakan tanpa izin disebut dengan ghasab yang hukumnya haram. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281) sebagai berikut:
فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده
Artinya, "Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya."
Konsekuensi perbuatan ghasab wifi ini selain berdosa juga harus mengganti, mengingat jaringan wifi mempunyai nilai dan harga karena bukan didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan.
Advertisement
Hukum Penghasilan Jualan Online dengan Wifi Ghassab
Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan yang sampaikan, apakah hasil jualan online menjadi haram karena menggunakan HP yang diupdate melalui wifi tetangga tanpa izin? Mengingat bahwa HP berikut sistem di dalamnya hanya sebuah sarana untuk melangsungkan transaksi, maka selama jual beli yang dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syaratnya, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara' dan hukum negara, maka keuntungan yang didapatkannya adalah halal.
Kasus ini dapat di-ilhaq-kan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut. Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya.
Berikut selengkapnya dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi'i, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1997: VIII/27).
ولو غصب رجل سهمًا، فاصطاد به: كان الصيد للغاصب، وكذلك: لو غصب شبكة، فنصبها، فتعلق بها صيد-: كان للغاصب، وعليه أجر مثل السهم، والشبكة للمالك
Artinya, “Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya."
Walhasil, dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jual beli online dengan sarana HP yang sistemnya di-update dengan jaringan wifi ghasab adalah halal, selama jual beli yang dilakukan telah sesuai syariat, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli, tidak mengandung penipuan, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara' dan hukum Negara. Namun demikian, ia berkewajiban mengganti biaya penggunaan wifi yang digunakan tanpa izin atau meminta kehalalan kepada pihak yang bersangkutan atau pemiliknya. Wallahu a'lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul