Sukses

Istri Malas Sholat Fardhu, Bolehkah Suami Talak Cerai? Simak Kata Buya Yahya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengajarkan cara membujuk istri agar melakukan sholat fardhu. Menurutnya, cara yang paling mudah adalah dengan mengedepankan kelembutan dalam membujuknya, baru tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki istri salehah merupakan anugerah dari Allah SWT dan menjadi idaman para lelaki muslim. Wanita salehah merupakan sebaik-baiknya perhiasan dunia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.

"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salehah." (H.R. Muslim)

Namun, untuk memiliki istri salehah tidak semudah yang diharapkan. Terkadang sang istri justru malas dalam melaksanakan ibadah wajibnya, misalnya sholat.

Menjadi kewajiban bagi suami untuk memperingatkan istri dalam kebaikan, terlebih mengingatkan untuk melaksanakan kewajibannya. Allah SWT berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS  At-Tahrim : 6)

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengajarkan cara membujuk istri agar melakukan sholat fardhu. Menurutnya, cara yang paling mudah adalah dengan mengedepankan kelembutan dalam membujuknya, baru tegas.

"Menyuruh istri tentunya dengan kelembutan-kelembutan, karena dia adalah di bawah naungannya (suami). Tentu setelah itu dengan ketegasan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (25/11/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Istri Tidak Sholat Fardhu

Buya Yahya mengatakan, jika istri tidak sholat karena menganggap sholat fardhu tidak wajib, maka dihukumi murtad dan boleh diceraikan. Makanya, penting bagi suami untuk mengajarkan tentang kewajiban melaksaksanakan sholat fardhu. 

"Kalau ada istri ditanya kenapa kamu gak sholat? Gak wajib. Murtad dia. Kalau di saat mengingkari kewajiban sholat, murtad. Tercerai langsung (pernikahan). Nggak ada khilaf dalam hal ini," tegas Buya Yahya.

Jika sang istri tetap enggan untuk melakukan sholat fardhu dengan alasan malas, maka menurut Buya Yahya dia masih beriman, masih dianggap sebagai seorang muslimah.

Lantas, bolehkah suami menceraikan istri karena sering tidak sholat karena alasan malas?

3 dari 3 halaman

Menceraikan karena Malas Sholat

"Boleh, asalkan dia sudah cukup di dalam memberikan pesan dan nasihat. Setelah itu, boleh dia mencerai," jelas Buya Yahya.

Bahkan, menurut Buya Yahya, berpisah bisa menjadi wajib karena takut nanti sifat malas sholatnya turun kepada anak-anaknya dan keluarganya. Nantinya akan membahayakan di akhirat.

Selain itu, jika di dalam satu rumah ada satu orang yang tidak sholat, akibatnya rumah tersebut tidak berkah. Keberkahannya dicabut oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam.