Sukses

Pahami Ketentuan Mengqadha Sholat bagi Wanita saat dan setelah Haid, Muslimah Wajib Tahu!

Setelah masa haid berakhir, maka wanita diwajibkan kembali untuk melaksanakan sholat. Berikut adalah ketentuan mengenai kewajiban mengqadha sholat saat dan setelah haid selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Haid atau menstruasi merupakan bagian dari proses normal organ reproduksi wanita. Siklus haid ini biasanya berlangsung selama 2-7 hari. 

Dalam masa haid tersebut wanita tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib hingga darah haid berhenti keluar. Sebab saat itu ia sedang berada dalam kondisi yang tidak suci dan bersih.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dari Asiyah RA: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah sholat”. 

Namun, hal ini sering menyebabkan kebingungan bagi kaum wanita, karena mereka tidak dapat mengetahui dengan pasti kapan bisa kembali melaksanakan sholat.

Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang mendapati haid setelah masuk waktu sholat atau sebaliknya telah suci beberapa saat sebelum waktu sholat berakhir? Apakah ia perlu untuk mengqadha sholat? Berikut penjelasannya dirangkum dari muslim.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Kondisi Pertama: Saat Mendapati Haid

Jika seorang wanita mendapati haid setelah masuk waktu sholat tertentu, maka wajib baginya untuk mengqadha sholat tersebut, yaitu sholat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan sholat tersebut sebelum datangnya haid. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu rakaat sholat, maka dia telah mendapati sholat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu sholat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan sholat satu rakaat saja, kemudian dia haid, maka wajib baginya untuk mengqadha sholat tersebut (saja) setelah suci dari haid. 

3 dari 3 halaman

Kondisi Kedua: Setelah Selesai Haid

Jika dia suci dari haid sebelum waktu sholat tertentu habis, maka wajib baginya untuk mengqadha sholat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk sholat satu rakaat, maka wajib baginya mengqadha sholat subuh tersebut.

Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk sholat satu rakaat, maka wajib baginya mengqadha sholat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk sholat isya satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha sholat isya tersebut.

Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban sholat isya. Kewajibannya adalah sholat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar). 

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk sholat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia sholat sebelum waktunya tiba.