Sukses

Berbeda, Ini Aurat Wanita dalam Sholat dan di Luar Sholat Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan aurat wanita dalam sholat

Liputan6.com, Cilacap - Aurat adalah anggota badan manusia yang harus ditutupi dan haram jika terlihat orang lain. Dalam sholat menutup aurat menjadi salah satu syarat sah.

Mubaligh kondang yang merupakan pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau lebih populer dengan sapaan Buya Yahya menerangkan perihal aurat wanita dalam sholat.

Hal ini penting sekali untuk diketahui oleh muslimah, jikalau tidak tahu dan sampai seorang muslimah tidak menutup aurat, tentu saja sholatnya tidak sah dan sia-sia.

Pentingnya sah dalam sholat ini juga disebabkan karena ibadah ini yang pertama kali akan dihisab di hari kiamat.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Aurat Wanita dalam Sholat

Buya Yahya menerangkan bahwa aurat wanita di dalam dan diluar sholat berbeda. Dalam hal ini, beliau menerangkan aurat dalam sholat bagi seorang wanita.

“Ini aurat di dalam sholat, bukan di luar sholat,” terangnya dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (28/11/2024).

Beliau menjelaskan bahwa aurat wanita dalam sholat ialah seluruhnya selain wajah dan telapak tangan.

Adapun mengenai telapak tangan, Buya Yahya menjelaskan bahwa punggung telapak tangan ini boleh terlihat karena bukan aurat dalam sholat.

“Aurat di dalam sholat seorang wanita adalah sekujur tubuh, selain wajah dan telapak tangan,” paparnya.

“Jadi wajah anda di dalam sholat, telapak tangan anda di dalam sholat boleh dibuka. Telapak tangan dzohir dan batin,” sambungnya.

Sementara kaki bagi wanita sama sekali tidak boleh terlihat sedikitpun.

“Kaki tidak boleh terlihat," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Tata Cara Sholat Bagi Wanita (1-4)

Merangkum rumaysho.com, berikut ini tata cara sholat bagi wanita.

1. Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum.

Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.

2. Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60)

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60)

3. Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”

4. Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup.

4 dari 4 halaman

Cara Sholat Bagi Wanita

5. Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”

6. Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya.

Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya.

7. Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul