Liputan6.com, Cilacap - Salah satu gerakan yang wajib dilakukan dalam sholat ialah sujud. Gerakan sujud ini juga berarti penghormatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Saat sujud, sebagaimana diungkap oleh Syaikh Salim al-Hadlrami dalam Kitab Safinatun Naja’ harus melibatkan 7 anggota tubuh yakni, kening, kedua tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
Adapun persoalan seputar sujud dalam sholat yang kerap menjadi perdebatan ialah saat akan sujud dengan telapak tangan terlebih dahulu atau lutut?
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaan ini dijawab gamblang oleh Ustadz muda asal Kota Jawara, yakni Ustadz Adi Hidayat atau lebih populer dengan sebutan yang merupakan akronim namanya yaitu UAH.
Simak Video Pilihan Ini:
Tangan Dulu atau Lutut Dulu?
Saat sujud dalam sholat, sebagaimana diungkap UAH pernah meributkan soal tangan terlebih dahulu atau lutut terlebih dahulu.
“Mau sujud, kok masih diributkan telapak tangan dulu atau lutut dulu,” terang UAH dikutip dari tayangan YouTube Short @Hasanahislam27, Selasa (03/12/2024).
Menanggapi polemik ini UAH menjelaskan bahwa sujud dengan tangan dulu itu diperbolehkan. Demikian halnya dengan lutut terlebih dahulu juga diperbolehkan. Keduanya sama-sama benar dan berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
“Mau pakai telapak tangan dulu boleh, hadisnya riwayat Abu Hurairah, di Sunan Abu Dawud nomor hadis 840,” terangnya
“Mau pakai lutut dulu boleh, di kitab yang sama Sunan Abu Daud, nomor hadis 838, beda dua nomor,” sambungnya.
“Lutut boleh, telapak tangan boleh, yang salah itu kepala duluan,” tandasnya.
“Ha…ha…ha..,” sahut tawa para jemaah.
Advertisement
Tata Cara Melakukan Sujud yang Benar
Menukil NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Banten memberikan penjelasan dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ tentang tata cara sujud yang benar sebagai berikut:
Pertama, bersujud di atas tujuh anggota badan. Di dalam pelaksanaannya sujud harus melibatkan 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Ini berdasarkan oleh hadis yang di antaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dimana Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya--, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)
Kedua, kening dalam keadaan terbuka. Artinya ketika sujud tidak boleh ada sesuatu apapun yang menutupi kening kecuali bila ada udzur atau alasan tertentu seperti adanya rambut yang tumbuh di kening atau adanya perban yang bila dilepas maka akan menimbulkan bahaya.
Ketiga, bertumpu pada kepala. Artinya ketika bersujud yang menjadi tumpuan adalah kening, bukan lainnya,di mana beban kepala menimpa tempatnya sujud. Dalam hal ini Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhajî memberikan satu gambaran bilamana di bawang kening tersebut terdapat kapas maka ia akan tertekan dan nampak jelas bekas sujudnya di kapas tersebut.
Keempat, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud. Artinya turunnya badan ke posisi sujud bukan karena untuk suatu tujuan selain sujud. Sebagai contoh, ketika orang yang shalat dalam posisi i’tidal atau berdiri tegak setelah ruku ia didorong oleh anaknya sehingga terjatuh ke depan pada posisi sujud. Ini artinya turunnya badan pada posisi sujud tersebut bukan karena mau melakukan sujud tapi karena hal lain yakni terjatuh didorong oleh anak. Dalam kasus seperti ini bila ia meneruskan sujudnya maka tidak sah. Ia mesti berdiri lagi untuk kemudian menurunkan badan untuk bersujud.
Tata Cara Melakukan Sujud yang Benar (5-7)
Kelima, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat. Sebagai contoh, orang yang shalat dengan menggunakan baju koko misalnya, dimana ujung lengannya lebih lebar. Ketika orang yang shalat ini melakukan gerakan-gerakan shalat dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke i’tidal, dan seterusnya maka ujung lengan bajunya akan ikut bergerak. Itu artinya lengan baju tersebut adalah sesuatu yang tersambung dengan diri orang yang shalat dan bergerak karena gerakan orang tersebut. Bila ketika sujud keningnya berada di atas ujung lengan baju maka sujudnya menjadi tidak sah karena bersujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya dan dapat bergerak karena gerakannya. Termasuk juga telapak tangannya sendiri. Bila ia bersujud di atas telapak tangannya maka sujudnya dianggap tidak sah karena telapak tangan diaanggap sebagai sesuatu yang bersambung dengannya.
Keenam, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas. Dengan syarat ini maka orang yang bersujud posisi pantatnya harus lebih tinggi dari posisi kepala dan kedua pundaknya, tidak boleh sejajar atau bahkan lebih rendah. Sebagai contoh kasus dalam hal ini adalah orang yang shalat di anak tangga, dimana posisi kakinya ada di anak tangga bagian bawah. Pada posisi demikian ketika ia melakukan sujud maka posisi kepala akan berada di anak tangga yang lebih atas. Bila dengan kondisi demikian posisi pantat sejajar dengan posisi kepala maka sujudnya tidak sah yang berarti juga menjadikan shalatnya tidak sah. Syekh Nawawi memberikan kelonggaran bagi wanita yang sedang hamil. Bila ia kesulitan melakukan sujud dengan posisi pantat lebih tinggi dari kepala maka tak mengapa ia melakukannya sebisa yang ia mampu dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi shalatnya.
Ketujuh, tuma’ninah. Saat bersujud orang yang melakukannya harus disertai dengan tuma’ninah, yakni sikap dimana semua anggota badan terdiam tenang dengan waktu minimal selama orang mengucapkan kalimat tasbih subhânallâh. Ini juga berarti bahwa waktu paling cepat dalam melakukan sujud adalah selama orang mengucapkan kalimat tasbih tersebut.Wallâhu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur ? Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement