Liputan6.com, Jakarta - Setiap kesalahan, baik disengaja maupun tidak akan dihitung sebagai dosa. Dosa dapat berasal dari sikap, perilaku, dan perkataan buruk yang tidak membawa kebaikan.
Namun, pintu taubat akan selalu terbuka selama Allah SWT masih memberikan kesempatan bagi kita untuk bertaubat, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
Advertisement
Baca Juga
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"Â (QS. An-Nur: 31).
Namun, jangan sampai terlena dan berpikir bahwa masih ada waktu yang panjang untuk bertaubat, karena Allah SWT bisa saja memperpendek waktu taubat kita.
Lantas, sampai kapan pintu taubat itu akan terbuka? Dan adakah tanda-tanda ketika pintu taubat itu sudah tertutup? Berikut penjelasannya dikutip dari islampos.com.
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Batas Waktu Terbukanya Pintu Taubat
Dalam buku Hikmah dari Langit karya Ustadz Yusuf Mansur disebutkan bahwa mula-mula batas waktu pintu taubat yang ditetapkan adalah setengah hari atau kira-kira enam jam sebelum seseorang itu sekarat. Orang yang bertaubat setengah hari sebelum ia mati, taubatnya akan diterima.
Artinya dosa-dosannya selama hidup akan dihapus. Kalau sampai sebelum batas waktu pintu taubat itu ia meninggal, maka ia akan meninggal dalam kondisi husnul khotimah. Surga akan menjadi tempatnya kelak di hari akhir.
Namun meskipun enam jam untuk hidup seorang manusia termasuk singkat adakalanya batas waktu pintu taubat yang sesingkat itu masih saja dimanfaatkan untuk maksiat sehingga ia mati su’ul khatimah.
Maka Allah memendekkan kembali batas waktu pintu taubat. Yaitu sesaat sebelum meninggal. Mungkin dalam hitungan menit. Bagi mereka yang masih sempat bertaubat maka Allah akan ampuni dosa-dosanya.
Adakalanya pula batas pintu taubat yang sudah sesingkat itu pun masih saja ada orang yang bermaksiat. Sehingga dosa yang telah dihapus sebelumnya menjadi timbul kembali. Yang sering terjadi masalah warisan.
Advertisement
Allah Mempersingkat Waktu untuk Bertaubat
Seseorang menjelang meninggal biasanya terpikir harta warisannya. Ia tidak ingin anak-anaknya ribut sehingga ia perlu membaginya sebelum meninggal. Ia tidak percaya dengana aturan hukum Islam dalam pembagian harta warisan.
Ia merasa aturan fara’idh (pembagian warisan) dalam Islam tidak adil karena seorang wanita hanya mendapatkan setengah dari kaum pria. Karena takut terjadi keributan, ia sebelum meninggal membagi-bagi hartannya.
Rumah ini untuk si anu, mobil ini untuk si anu, deposito ini untuk si anu, harta ini untuk si anu dan seterusnya. Dengan keragu-raguan dirinya terhadap hukum Islam, bahkan menganggapnya tidak adil, akan menjerumuskan dirinya dalam kondisi su’ul khatimah.
Maka Allah mempersempit lagi batas waktu pintu taubat. Siapa tahu seorang manusia sekarat masih berbuat dosa seperti masalah warisan di atas. Allah memberikan batas waktu pintu taubat sebelum nyawanya berhasil mencapai kerongkongan. Seperti kita ketahui, malaikat maut mencabut nyawa manusia dari mulai bawah kemudian naik ke atas.
Ketika pencabutan nyawa masih di daerah lutut atau pusar, taubat seseorang masih diterima. Namun ketika nyawa sudah di kerongkongan dan nafasnya tersenggal-senggal, di situlah batas akhir pintu taubat sudah habis. Ia hanya bisa menyaksikan malaikat mencabut nyawannya dengan ganas dan rasa pedih yang amat sangat dikarenakan ia belum bertaubat.
Marilah kita selalu berdoa kepada Allah SWT agar dapat meninggal dalam kondisi sudah bertaubat dan sebelum tertutupnya pintu taubat. Kemudian Allah memberikan karunia husnul khatimah kepada kita sehingga saat nyawa terangkat rasanya laksana mengambil rambut dalam adonan kue. Tidak terasa sakit dan hanya sebentar.
Juga kita berdoa, agar diberikan waktu cukup untuk bertaubat sehingga meskipun kita masih hidup, namun matahari belum terbit dari barat, alias datangnya hari Kiamat.