Sukses

Mendengarkan Khutbah Jumat Sambil Membelakangi Mimbar, Bagaimana Hukumnya?

Mendengarkan khutbah merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan sholat jumat. Begini hukum mendengarkan khutbah jumat sambil membelakangi mimbar.

Liputan6.com, Jakarta - Jumat merupakan hari yang mulia dan sangat istimewa bagi umat Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jumat.” (HR. Ahmad, ‘Abdur Rozaq, Ibnu Hibban, Al Baihaqi).

Selain itu, pada hari Jumat terdapat banyak amalan dengan pahala berlimpah yang tidak ditemukan pada hari lainnya. Utamanya adalah pelaksanaan sholat jumat secara berjamaah dan mendengarkan khutbah bagi muslim laki-laki.

Berkaitan dengan khutbah jumat termasuk salah satu rukun dalam pelaksanaan sholat jumat. Adab ketika mendengarkan khutbah Jumat juga penting untuk diperhatikan agar dapat menjaga kekhusyukan dan memperoleh manfaat dari khutbah yang disampaikan. 

Namun, tak jarang ditemui ada jemaah yang mendengarkan khutbah sambil membelakangi mimbar khatib. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?  

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Anjuran Menghadap Mimbar Ketika Khatib Sedang Berkhutbah

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, menjelaskan bahwa menghadap ke arah mimbar ketika khatib sedang berkhutbah merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan, bahkan dicontohkan oleh para sahabat sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis,

عَنْ عَبْدِ اَللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menghadap ke arah khatib memang menjadi hal yang dianjurkan, akan tetapi tidak sampai kepada tingkatan diwajibkan, sebab belum ditemukan nash yang menunjukkan wajibnya menghadap ke arah khatib ketika ia sedang berkhutbah. Jadi, orang yang tidak menghadap ke arah khatib di mimbar tetap sah selama ia mendengarkan khatib dengan baik dan tenang.

Selanjutnya, lebih jelas disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; ‘Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi sholat Jumat, kemudian di saat khutbah ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat (sesudahnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan kerikil maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)’” (HR. Muslim).

3 dari 3 halaman

Pentingnya Menjaga Ketertiban

Akan tetapi perlu diingat bahwa hal ini bukan berarti seseorang dapat menghadap ke arah mana saja yang ia sukai selama mendengarkan khatib. Tetap saja ia harus menjaga ketertiban agar tidak mengganggu jamaah lain, yaitu dengan menghadap ke arah khatib sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat.

Jika kejadiannya memang karena faktor kondisi tempat maka membelakangi mimbar tidak mengapa, karena shaf yang paling depan memang harus diisi terlebih dahulu sebelum shaf-shaf belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا   

Artinya: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya” (HR. A-Bukhari).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jamaah yang membelakangi mimbar tersebut hukumnya tetap diperbolehkan, selama mendengarkan dan menyimak khatib dengan seksama dan tidak mengganggu jamaah lain.

Akan tetapi, untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW maka alangkah baiknya mimbar tersebut dipindahkan ke depan jika memungkinkan sehingga semua jamaah dapat menghadap ke arah khatib.