Liputan6.com, Jakarta - Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadas dan najis. Oleh karena itu, seseorang perlu memastikan tubuhnya dalam keadaan bersih sebelum melaksanakan sholat.
Hal ini sangat penting karena dapat mempengaruhi keabsahan sholat yang dilakukan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidak menerima sholat yang tidak dengan bersuci dan tidak menerima sedekah dari orang yang berkhianat" (HR. An-Nasa'i).
Advertisement
Baca Juga
Namun bisa saja seseorang merasa yakin bahwa tubuhnya telah bersih, tetapi setelah selesai sholat, ia baru menyadari bahwa pakaiannya terkena najis.
Lantas dalam kondisi seperti itu, bagaimana status keabsahan sholat yang baru saja dilakukan? Apakah ia wajib mengulang sholatnya? Berikut penjelasannya, dikutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Pendapat Para Ulama
Dalam menyikapi peristiwa demikian, para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menghukuminya.
Pendapat pertama, menghukumi wajib untuk mengulangi kembali sholat yang dilakukannya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.
Pendapat kedua, berpandangan tidak wajib mengulangi sholatnya kembali. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama mutaqaddimin (terdahulu).
Perbedaan pendapat dalam menghukumi permasalahan ini, dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
Cabang pembahasan dalam menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang sholat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i): wajib mengulangi sholatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi sholatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-MusayyabThawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur.
Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: “Pendapat tidak wajibnya mengulangi sholat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 163).
Advertisement
Anjuran Mengulang Sholat Apabila Terkena Najis
Dua pendapat ini juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang tahu betul bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan sholat, ia lupa bahwa pakaiannya telah terkena najis.
Saat selesai sholat, ia baru ingat bahwa pakaian yang dikenakannya telah terkena najis. Maka dalam keadaan demikian berlaku dua pandangan hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya mengulang kembali sholat yang telah ia lakukan.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, kita dibebaskan untuk memilih salah satu di antara dua pendapat di atas, sebab perbedaan pendapat di antara ulama merupakan wujud rahmat dari Allah SAW kepada umat Nabi Muhammad (ikhtilafu ummatî rahmatun).
Meskipun begitu, sebaiknya bagi penganut mazhab Syafi’i agar konsisten mengikuti pendapat dari mazhabnya sendiri yaitu wajib untuk mengulangi sholatnya, sebab dengan begitu ia lebih memilih jalan hati-hati dan konsisten mengikuti pandangan yang kuat dalam mazhabnya. Wallahu a’lam.