Liputan6.com, Jakarta - Kita tentu pernah memiliki harapan ataua hajat besar yang membuat diri berusaha sangat keras melakukan apa pun untuk mewujudkannya. Salah satunya dengan berdoa tanpa henti kepada Allah SWT, agar harapan tersebut menjadi kenyataan.
Selain berdoa, sebagai seorang Muslim juga diperbolehkan untuk bernazar. Nazar dapat dipahami sebagai janji yang diucapkan kepada Allah dengan harapan agar terkabulnya hajat.
Advertisement
Baca Juga
Kisah 2 Teman Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Nekat Uji Wali Al-Ghauts, Nasibnya Beda dengan Sulthonul Auliya
Kisah Haru Muadzin Tunanetra Muhammad Rifai, Tiba-Tiba Diberangkatkan Umrah oleh Orang yang Baru Dikenal
Top 3 Islami: Ciri Muslim Rajin Ibadah tapi Tak Menghapus Dosa Menurut Buya Yahya, 6 Wasiat Rasulullah untuk Umat Akhir Zaman
Sebagai contoh, seseorang bernazar untuk menjalankan puasa sunnah selama satu bulan penuh jika ia berhasil mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, atau bernazar memberikan sedekah kepada anak yatim jika meraih suatu prestasi.Â
Lantas, jika keinginan tersebut sudah terkabul kemudian karena suatu sebab ia memutuskan untuk membatalkan nazarnya, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Membatalkan Nazar
Buya Yahya menyampaikan secara tegas bahwasanya nazar tidak bisa dibatalkan. Perbedaannya terletak pada mampu atau tidaknya seseorang untuk menunaikan nazarnya.
"Jika ia bernazar lalu tidak mampu, ditunggu sampai mampu. Kalau mati dia belum mampu, enggak dosa. Jadi enggak ada pembatalan nazar. Akan tapi, perbedaannya adalah mampu atau tidak mampu," ucapnya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Contoh sederhana ketika seseorang bernazar ketika ia sembuh akan akan memberikan hadiah kepada tetangganya berupa uang. Namun ternyata ia hidup kekurangan atau tidak punya cukup uang untuk diberikan maka tidak perlu memaksakan untuk segera menunaikan nazarnya.
"Jika belum mampu, ya sudah. Kalau mampu bayar kapan saja karena itu adalah termasuk bagian kewajiban yang ada. Bahkan kalau sampai mati pun, kalau sampai mati pun tidak boleh dibagi warisnya, kecuali nazarnya dikeluarkan dulu," ujarnya.Â
Sehingga tidak ada istilah pembatalan nazar. Sebab nazar tergantung pada kemampuan seseorang.
Advertisement
Jangan Mudah Berucap Nazar
Buya Yahya juga menyebutkan bahwa nazar itu ada yang sifatnya syar'i dan ada yang bukan. Nazar syar'i artinya janji yang diiringi dengan cara baik begitupun sebaliknya.Â
Namun, Buya Yahya memberikan nasihat agar jangan terbiasa untuk bernazar. Sebab nazar itu kata beliau diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu.
"Tapi kalau orang kaya nazar, itu orang pelit. Nanti kalau anak saya sembuh, saya akan sedekah. Lah kalau anda punya duit sedekah sekarang", katanya.
"Jadi tidak ada pembatalan nazar yang ada adalah mampu atau tidak mampu. Jika mampu segera bayar, jika tidak mampu ya sudah sampai mati enggak bisa menuhin nazarnya, maka tidak dosa karena tidak mampu, seperti itu. Wallahu a'lam bishawab," pungkasnya.