Liputan6.com, Jakarta - Sebelum melangsungkan akad pernikahan, galibnya calon mempelai pria mendatangi kediaman calon mempelai wanita dengan tujuan lamaran. Istilah lamaran dalam Islam disebut dengan khitbah.
Sebagian adat masyarakat ketika khitbah calon mempelai pria berkunjung ke calon istrinya sembari memberikan hadiah atau yang dikenal dengan seserahan. Tak jarang juga pasangan calon pengantin saling menukar cincin.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pandangan Islam mengenai tukar cincin saat khitbah, apakah diperbolehkan? Simak berikut penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Advertisement
Baca Juga
Buya Yahya mengatakan, tunangan atau khitbah adalah masa perkenalan untuk berjanji antara keluarga pria dan putri menikahkan anaknya. Menurutnya, dalam momen itu sah-sah saja untuk memberikan hadiah, misalnya saling menukar cincin.
"Jika makna tukar cincin diartikan makna tukar menukar hadiah, maka itu sah. Tukar menukar hadiah, saling memberikan hadiah. Barangkali tidak cincin, sapi sama kambing, itu bisa saja diubah, tukar kambing tukar sapi," tutur Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (15/12/2024).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Boleh Saja Tukar Cincin saat Khitbah, tapi…
Menurut Buya Yahya, saling menukar cincin dengan landasan saling memberi hadiah itu diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, bisa saja menjadi masalah jika dikaitkan dengan adat suatu kaum.
"Kalau ternyata di saat kita melakukannya langsung tampak budaya itu nempel pada kita, lalu kita disamakan dengan budaya itu, maka jangan lakukan. Tapi kalau orang tukar cincin biasa saja bab hadiah, nggak ada masalah. Tinggal lingkungan tersebut seperti apa pandangan orang tukar cincin," ujar Buya Yahya.
Kendati boleh-boleh saja, tapi cara pemasangan cincinnya harus diperhatikan. Mengingat masih belum menjadi pasangan halal, maka cara menukar cincinnya tidak boleh secara langsung oleh calon mempelai pria dan wanitanya.
"Cincin ya bungkus saja. Wadah sediakan. Tidak boleh dipasangakan. Belum suaminya sudah dipasangkan," ujar Buya Yahya.
Advertisement
Cincin Emas Bukan untuk Pria
Selain itu, perlu diingatkan kembali bahwa bahan cincin untuk pria tidak boleh dari bahan emas, karena itu haram baginya.
"Kalau cincinnya emas, kemudian dipakai laki-laki maka tidak diperkenankan," pungkas Buya Yahya mengingatkan.
Hal tersebut berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).
Wallahu a'lam.