Liputan6.com, Jakarta - Berwudhu merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan sholat. Wudhu bertujuan untuk mensucikan anggota badan dan menghilangkan hadas kecil.
Namun, setelah melaksanakan wudhu, ada beberapa praktik yang kadang menimbulkan keraguan. Salah satunya adalah penggunaan makeup atau bedak.
Advertisement
Baca Juga
Khususnya bagi kaum perempuan yang sering menggunakan bedak setelah berwudhu, baik untuk tujuan menjaga penampilan atau alasan lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah tindakan ini dapat memengaruhi keabsahan wudhu yang telah dilakukan. Lantas, bagaimanakah hukum memakai bedak setelah berwudhu?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Memakai Bedak setelah Berwudhu
Dikutip dari bincangsyariah.com, memakai bedak dan makeup setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak masalah bagi perempuan memakai bedak dan make up setelah wudhu. Hal ini karena bedak dan makeup tidak termasuk barang yang najis dan juga tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
هل يجوز وضع ميكاج بعد الوضوء والصلاة به أم لا؟
وأجاب الدكتور محمد عبد السميع قائلاً: لا مانع لأنه لأنه ليس نجسا ولا ينقض الوضوء. بعض السيدات يتصورن إنه لا يجوز الصلاة بالمكياج، ولكن لا مانع من الوضوء ثم التزين، والمكياج لا ينقض الوضوء لأنه ليس نجسًا ولا يبطل الصلاة
Advertisement
Hukum Memakai Bedak Setelah Wudhu dan Melaksanakan Sholat
Apakah boleh atau tidak memakai makeup setelah wudhu dan melaksanakan sholat dengan makeup?
Dr. Muhammad Abdus Sami’ menjawab: Tidak masalah (memakai makeup), karena makeup tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Sebagian perempuan beranggapan bahwa tidak boleh melaksanakan sholat dengan memakai makeup, akan tetapi hal itu tidak masalah setelah wudhu, lalu berhias. Dan makeup tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan sholat.
Bahkan jika memakai bedak dan makeup setelah wudhu karena hendak melaksanakan sholat dengan rapi dan bersih, maka hal itu hukumnya adalah sunnah. Hal ini karena Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar melaksanakan sholat dalam keadaan rapi, bersih, berdandan dengan memakai wewangian.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Nafi’, bahwa Nabi SAW bersabda;
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ مَنْ تُزِيَّنَ لَهُ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ إِذَا صَلَّى ، وَلاَ يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ
Jika salah satu dari kalian sholat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika sholat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam sholatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.