Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslimah berkewajiban untuk mengenakan jilbab untuk menutupi auratnya. Hal tersebut bertujuan agar menjaga martabat dan juga keselamatan sebagai seorang wanita.
Perintah ini secara jelas tertuang dalam firman-Nya, QS. Al-Ahzab ayat 59:
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, muncul pembahasan lainnya mengenai kewajiban mengenakan jilbab di depan wanita nonmuslim yang seringkali menimbulkan pemahaman berbeda bagi kalangan umat muslim.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melepas jilbab di depan wanita nonmuslim, apakah berlaku sama dengan membuka jilbab di hadapan sesama muslimah lainnya?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim
Dikutip dari bincangsyariah.com, membuka jilbab bagi seorang muslimah di hadapan perempuan nonmuslim hukumnya adalah boleh. Ini karena bagian kepala, termasuk rambut, bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi oleh seorang muslimah ketika ia berada di hadapan perempuan nonmuslim.
Menurut ulama Hanabilah, batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim itu sama batasannya ketika berada di hadapan laki-laki yang mahram, yaitu antara pusar dan lutut.
Jika mengikuti pendapat ini, maka perempuan muslimah boleh menampakkan rambut, atau anggota lain selain anggota yang berada di wilayah antara pusar dan lutut kepada perempuan nonmuslim. Ia boleh membuka jilbabnya di hadapan perempuannon muslim karena hal itu tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Advertisement
Pendapat Ulama Lainnya
Sementara menurut kebanyakan para ulama, batasan aurat perempuan muslimah ketika berada di hadapan perempuan nonmuslim adalah semua badannya kecuali anggota tubuh yang biasa tampak ketika perempuan melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Misalnya, lengan, betis, dan tentunya kepala.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;
وَعَوْرَةٌ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابَلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمُحْرِمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالُّركْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَامَاظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.
Batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim; aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan nonmuslim seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Menurut kebanyakan ulama, semua badan kecuali anggota yang tampak ketika bekerja, yaitu bekerja pekerjaan-pekerjaan rumah.
Karena itu, baik mengikuti pendapat ulama Hanabilah maupun kebanyakan para ulama, seorang muslimah boleh membuka jilbabnya ketika berada di hadapan perempuan nonmuslim. Ini karena bagian kepala, termasuk rambut, termasuk bagian tubuh yang biasa dibuka oleh perempuan ketika mengerjakan pekerjaan rumah, dan menurut ulama Hanabilah tidak termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi.