Sukses

Benarkan Harta Suami Milik Istri Sepenuhnya? Begini Penjelasan UAH dalam Islam

UAH mengatakan, ketika sudah berkeluarga laki-laki yang berperan sebagai suami memiliki kewajiban mencari nafkah, sedangkan istri menerima. Namun yang menjadi masalah adalah prinsip harta suami milik istri sepenuhnya. Apakah itu benar?

Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah kondang Ustadz Adi Hidayat alias UAH mendapatkan pertanyaan tentang kasus yang terjadi di rumah tangga salah satu jemaahnya. Jemaah tersebut bertanya, bagaimana jika istri sering meminta uang kepada suami?

UAH mengatakan, istri yang sering meminta uang kepada suami adalah normal. Sebab, tugas suami adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan istri, anak, dan rumah tangga secara keseluruhannya. Dalilnya adalah surah An-Nisa ayat ke-34. Berikut terjemahannya.

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). 

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika istri sedikit-sedikit minta uang kepada suaminya yang terkadang untuk keperluan yang tidak terlalu dibutuhkan. Jika demikian, maka UAH menyarankan suami menerapkan rumus dalam Al-Qur’an dan hadis nabi. 

“Apa di antara rumusnya? Nabi sering berdiskusi dengan istrinya untuk mengarahkan masa depan kehidupan. Jadi, ada rumus dalam Al-Qur’an dan hadis. Kalau rumah tangga Anda ingin bahagia jauh dari sifat materialistis, maka salah satunya jadikan kehidupan Anda kompak dalam merencanakan keuangan keluarga,” kata UAH dikutip dari YouTube Ceramah Pendek, Sabtu (21/12/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Harta Suami Bukan Milik Istri Sepenuhnya

UAH mengatakan, ketika sudah berkeluarga laki-laki yang berperan sebagai suami memiliki kewajiban mencari nafkah, sedangkan istri menerima. Namun yang menjadi masalah adalah prinsip harta suami milik istri sepenuhnya. Apakah itu benar?

“Itu tidak dibenarkan. Kadang-kadang kelewatan juga. Harta suami punya saya, harta saya punya saya, tidak!” tegas UAH. 

UAH menyarankan agar uang dari suami dikelola secara bersama untuk kehidupan rumah tangga mereka. Dalam artian, bukan menjadi sepenuhnya milik istri. Harta tersebut nantinya digunakan untuk mencari peluang surga, tapi jangan dilupakan urusan dunianya.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Qashash ayat 77.

Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

“Kalau kita mendapatkan pekerjaan yang baik, diskusi dengan istri bagaimana cara harta itu bisa mengantarkan ke surga. Kalau istri berikan tarbiyah yang baik, dengan izin Allah SWT akan terjadi ketentraman di rumah dan mendapatkan anugerah terbaik untuk mengantarkan itu ke surga,” ujar UAH.

3 dari 3 halaman

Tentang Kewajiban Mencari Nafkah bagi Suami

Dalam ceramah yang berbeda, UAH menyinggung tentang kewajiban mencari nafkah bagi suami. UAH menegaskan bahwa suami wajib mencari nafkah, sedangkan istri yang bekerja tidak termasuk nafkah.

“Kalau suami bekerja, itu sifatnya nafkah. Kalau istri atau perempuan bekerja itu tidak disebut mencari nafkah. Beda, nafkah itu kewajiban yang melekat kepada suami yang nanti rezeki yang Allah berikan akan mencukupi kebutuhan yang ada dalam rumah tangganya,” kata UAH dikutip dari YouTube Kaidah Islam.

“Jadi berapapun yang didapat bisa dibagi. Tapi, kalau bekerja biasa tidak mempunyai sifat nafkah. Nanti punya sifat sifat dan karakter yang berbeda. Didapatkan besar pun belum tentu mencukupi,” tandasnya.

Wallahu a’lam.