Liputan6.com, Jakarta - Sholat witir merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Sholat witir memiliki keutamaan luar biasa, karena termasuk sholat sunnah yang rutin dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Biasanya, sholat witir dilaksanakan setelah sholat tarawih di bulan Ramadan. Namun, sholat witir juga bisa dikerjakan pada hari biasa seperti sebelum tidur.
Advertisement
Baca Juga
Sholat sunnah ini dilaksanakan di penghujung malam sebagai penutup dari seluruh rangkaian ibadah sholat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadis berikut:
"Jadikanlah akhir sholat kalian semua di malam hari dengan sholat witir”
Lantas, bolehkah melaksanakan sholat witir setelah waktu fajar? Bagaimanakah hukumnya? Berikut penjelasannya dikutip dari NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Sholat Witir setelah Fajar
Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, cucu Ibnu Rusyd mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan sholat witir setelah fajar. Dua murid Abu Hanifah: Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan, serta Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hal tersebut diperbolehkan selama belum melaksanakan sholat subuh.
“’Sholat witir dilaksanakan sebelum subuh.’ Para ulama berbeda pendapat terkait pelaksanaan sholat witir setelah fajar. Sebagian ulama melarang dan sebagian ulama memperbolehkan, asalkan belum melaksanakan sholat subuh. Adapun pendapat pertama dianut oleh Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, keduanya merupakan murid Abu Hanifah, serta Sufyan as-Sauri. Sedangkan pendapat kedua dianut oleh Imam As-Syafii, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathba‘ah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1975 M], juz I, halaman 202).
Perbedaan pendapat ini terletak pada perbedaan pandangan hadis. Kelompok pertama berpegang teguh pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Nadhrah dan Abu Hudzaifah yang melarang pelaksanaan sholat setelah sholat subuh.
Kelompok kedua, yakni kelompok yang memperbolehkan sholat witir setelah subuh, berpegang pada sebuah dalil bahwa Aisyah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubadah bin Shamit, Hudzaifah dan Abu Darda’ yang meriwayatkan bahwa boleh melakukan sholat witir baik sebelum atau setelah sholat subuh.
Advertisement
Pendapat Ulama Lainnya
Adapun menurut Ibnu Rusyd Al-Hafid, yang berusaha mendamaikan antara dua pendapat tersebut, mengatakan bahwa diperbolehkannya sholat witir setelah sholat subuh bukan dalam waktu ada’, yakni sholat sesuai waktu yang ditetapkan. Tetapi, jatuhnya adalah qadha’, yakni sebagai pengganti dari waktu sholat witir yang telah terlewat.
“Adapun menurut pendapat saya dalam masalah ini, sesungguhnya pendapat yang menyebutkan bahwa diperbolehkan sholat witir setelah fajar tidaklah menyelisihi hadis yang menyebutkan larangan sholat witir tersebut, tetapi kebolehan tersebut adalah merupakan sholat qadha, bukan sholat ada’,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 203).
Maka, jika menganut pendapat penulis Bidayah ini, maka ketika kita terlewat sholat witir, kita bisa mengqadhanya setelah fajar.
Tidak hanya dua pendapat di atas, ada tiga pendapat juga yang diikuti oleh para ulama. Pendapat ketiga dianut oleh Imam Thawus yang mengatakan bahwa tetap sholat witir (ada’) walaupun telah melakukan sholat subuh.
Sedangkan pendapat keempat, yang dianut oleh Al-Auza‘i, mengatakan bahwa tetap melakukan sholat walaupun matahari telah terbit. Pendapat kelima, yang dianut oleh Said bin Jubair, diganti di malam selanjutnya.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh kedekatan witir dengan sholat fardhu. Sedangkan sebagian ulama ada yang menafikan kedekatan tersebut.
وهذا الاختلاف إنما سببه اختلافهم في تأكيده وقربه من درجة الفرض فمن رآه أقرب أوجب القضاء في زمان أبعد من الزمان المختص به ومن رآه أبعد أوجب القضاء في زمان أقرب ومن رآه سنة كسائر السنن ضعف عنده القضاء إذ القضاء إنما يجب في الواجبات
“Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan para ulama dalam melihat kedekatan sholat witir dengan derajat sholat fardhu. Bagi orang yang berpendapat bahwa sholat witir itu lebih dekat dengan sholat fardhu, maka ia mewajibkan qadha walaupun pada waktu yang jauh dari waktu khusus sholat witir. Bagi orang yang memandang lebih jauh dari derajat fardhu, maka ia akan mewajibkan qadha di waktu yang lebih dekat. Sedangkan bagi yang hanya menganggap sholat witir sunnah sebagaimana sholat sunnah lain, ia akan mendhaifkan pendapat yang mengatakan qadha karena kewajiban qadha hanya untuk sholat-sholat fardhu,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 204). Wallahu a‘lam.
Advertisement