Liputan6.com, Jakarta - Janji merupakan sebuah komitmen yang mengandung tanggungjawab dan harapan untuk dipenuhi. Salah satu tanda dari ketakwaan yaitu komitmen untuk selalu menepati janji.
Sebagaimana Islam adalah agama yang sangat menekankan akan pentingnya ketakwaan. Setiap orang pasti pernah membuat janji baik pada dirinya sendiri maupun orang lain.
Advertisement
Baca Juga
Janji kepada orang lain biasanya dianggap lebih serius dan berdampak besar karena melibatkan hubungan dan kepercayaan. Berbeda halnya dengan janji kepada diri sendiri yang tidak melibatkan perjanjian dengan pihak lain.
Lantas bagaimanakah hukum janji kepada diri sendiri dalam pandangan Islam? Apakah hukumnya sama seperti ketika berjanji kepada orang lain? Berikut penjelasannya dikutip dari cahayaislam.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Janji Harus Membawa Kebaikan
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 1,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah:1)
Dalam ayat ini jelas tertulis bagaimana Allah memberikan perintah kepada umat Islam untuk menepati janji yang telah dibuatnya. Setiap janji yang telah diucapkan ibarat sebuah hutang yang harus dilunasi dan ditunaikan.
Kewajiban untuk menepati janji tidak hanya berlaku bagi janji yang diucapkan untuk orang lain, namun berlaku juga untuk janji yang diucapkan kepada diri sendiri. Dalam agama Islam, janji yang diucapkan kepada diri sendiri disebut nadzar.
Namun, harus digarisbawahi bahwa janji yang dibuat harus mengandung unsur kebaikan. Jangan membuat sebuah janji yang hanya akan membawa kesengsaraan di kemudian hari. Allah SWT membenci orang-orang yang gemar melakukan kebathilan dan berlaku menyimpang dengan alasan sebuah janji.
Hukum janji kepada diri sendiri berlaku wajib untuk ditepati, karena itu buatlah janji yang baik dan membuat energi positif dalam kehidupan. Contohnya janji untuk selalu berbuat adil, selalu tersenyum atau janji untuk meningkatkan kualitas ibadah.
Advertisement
Hukum Janji kepada Diri Sendiri
Janji adalah hutang dan semua hutang wajib untuk dilunasi. Termasuk berjanji kepada diri sendiri, walaupun tidak ada manusia sebagai saksi yang melihat kita berjanji, namun yakinlah bahwa Allah SWT dan para malaikat senantiasa melihat kita.
Dalam QS. An-Nahl ayat 91 Allah SWT berfirman,
وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ
Artinya: “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl:91)
Karena itu tidak ada alasan bagi umat Islam untuk lalai dalam menepati janji terhadap dirinya sendiri, karena Allah SWT adalah saksinya. Kecuali ia ingin masuk dalam golongan pengikut syaitan dan golongan orang munafik.
Janji adalah Utang
Janji kepada diri sendiri atau nadzar wajib ditepati selama janji itu mengandung kebaikan dan tidak merugikan orang lain. Dalam pandangan Islam ada hukum wajib, sunnah dan haram bagi seseorang untuk menepati nadzar yang dibuatnya.
Jika nadzarnya membawa kebaikan dan tidak melanggar peraturan agama, maka ia wajib menepatinya. Jika nadzar tersebut cenderung lebih banyak mengandung kerugian maka disunnahkan untuk tidak ditepati.
Namun, jika nadzarnya sudah melanggar aturan dan norma agama, maka ia wajib untuk tidak menepatinya. Contohnya, seseorang bernadzar akan berbuat maksiat seperti minum alkohol jika ia berhasil diterima dalam sebuah pekerjaan yang ia mimpikan.
Maka hukum janji kepada diri sendiri semacam ini adalah haram untuk ditepati. Jika ia menepatinya, maka ia akan mendapatkan dosa karena melanggar syariat Islam untuk tidak mengkonsumsi alkohol dan minuman memabukkan lainnya.
Berjanji kepada diri sendiri hukumnya sama seperti berjanji kepada orang lain, yaitu harus ditepati dengan berbagai syarat. Karena itu janganlah mengikuti bisikan setan untuk sembarang mengucap janji karena hukum janji kepada diri sendiri juga termasuk seperti utang yang harus dilunasi.
Advertisement