Liputan6.com, Cilacap - Dalam ilmu fikih kita mengenal istilah istinja’ dan istijmar. Istinja’ adalah membersihkan najis pada bagian qubul atau dubur dengan menggunakan air.
Sedangkan istijmar ialah membersihkan najis pada bagian qubul atau dubur dengan menggunakan batu, kertas, tisu, daun atau yang sejenisnya.
Perihal istijmar atau bersuci dari najis yang tanpa menggunakan air ini diterangkan oleh pendakwah muda asal kota Makassar yaitu Ustadz Das’ad Latif.
Advertisement
Dalam kesempatan ceramahnya itu Ustadz Das’ad membeberkan cara yang benar istijmar menggunakan daun.
Baca Juga
Dalam hal ini yang dijadikan contoh saat seseorang kencing dan berada di tengah hutan dan kebetulan juga saat itu tidak menemukan air untuk bersuci.
Ustadz Das'ad Latif menjelaskan bahwa cara bersuci ketika buang air kecil atau lumrah disebut kencing tidak boleh sembarangan.
Terlebih jika kita tidak menemukan air untuk bersuci, maka jangan sembarangan menggunakan sesuatu untuk bersuci.
Cara Istijmar dengan Daun
Penting juga mengetahui apa saja yang diperbolehkan untuk bersuci sebagai pengganti air jika tidak ditemukan air.
“Hei anak muda! Jangan kasih lihat ini ke ibu-ibu,” kata Ustadz Das’ad berkelakar dikutip dari tayangan YouTube Short @DasadLatif, Rabu (25/12/2024)
“Kalau kau kencing, tidak dapat air, bagaimana caranya kalau dalam hutan?” sambungnya membuka dengan pertanyaan yang menggugah para jemaah.
Ustadz Das'ad lantas menerangkan bahwa jika tidak ditemukan air, maka setelah kencing kita bisa bersuci dengan 3 lembar daun.
“Kau ambil daun 3 lembar, jangan kasih lihat ibu-ibu,” terangnya sembari berkelakar.
“Ha…ha…ha…,” sahut riuh tawa para jemaah.
Beliau lantas menerangkan cara bersuci dengan menggunakan daun. Beliau menerangkan caranya bahwa daun pertama untuk menggosok qubul ke bagian bawah, daun kedua menggosok ke atas dan daun ketiga kembali untuk menggosok bagian qubul ke arah bawah.
“Ambil daun 3 lembar. Daun pertama gosok ke bawah, daun kedua ambil lagi gosok ke atas, ambil daun ke tiga gosok ke bawah,” paparnya.
Advertisement
Benda-Benda yang Diperbolehkan untuk Istijmar
Mengutip wahdah.or.id, adapun benda-benda yang diperbolehkan untuk beristijmar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Benda tersebut harus bersih dan tidak tercampur dengan najis,
- Benda tersebut halal digunakan ketika beristijmar,
- Benda tersebut dapat membersihkan tempat yang terkena najis,
- Bukan benda dari tulang, dan juga bukan kotoran binatang yang kering, Sebagaimana Hadis Rasulullah,
Dari Salman Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم “أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ
“Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil; atau ber-istinja’ (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja’ dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang.” (Muslim)
– Benda tersebut bukan sesuatu yang berharga seperti makanan atau kertas yang terdapat tulisan didalamnya,
Benda yang Digunakan
– Benda-benda yang boleh digunakan ketika beristijmar ialah batu, tisu, daun, kayu, atau kain.
– Yang tidak boleh adalah tulang, kertas yang ada tulisannya, benda berharga, atau makanan.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul