Liputan6.com, Jakarta - Kehidupan rumah tangga sering kali diwarnai dengan berbagai masalah, salah satunya adalah soal keuangan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kehidupan pasangan suami istri adalah, apakah suami yang meminjam uang istri harus mengembalikannya?
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, dalam hubungan suami istri, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dalam urusan keuangan, termasuk ketika suami meminjam uang istri.
Buya Yahya menjelaskan, "Biasa saja kalau memang istri punya tabungan dan suami memerlukan, silakan. Namun, jika memang suami dan istri sudah sepakat dalam hal pinjam-meminjam, harus ada kejelasan," ujarnya.
Advertisement
Ia menambahkan, bahwa dalam konteks pinjam-meminjam, harus ada transparansi dan kesepakatan yang jelas antara suami dan istri. "Pinjam harus jujur, dan kalau pinjam harus ada aturan, jadi kembalikan," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, masalah keuangan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan prinsip saling pengertian, termasuk dalam soal utang piutang. Ketika suami meminjam uang, baiknya disertai dengan janji untuk mengembalikannya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Sebenarnya kalau akadnya pinjam, meskipun dengan istri, harus ada aturan yang jelas. Kalau pinjam, ya harus kembalikan. Itu adalah prinsip dasar dalam pinjam-meminjam," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan pentingnya komunikasi yang jujur dan terbuka antara suami dan istri mengenai urusan keuangan. "Pinjam itu harus jujur, jangan asal-asalan. Misalnya, kalau suami pinjam uang dari istri, harus ada komitmen untuk mengembalikannya," ujarnya lagi.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Perhatikan Hal Ini, Jangan Ada Riba
Namun, Buya Yahya juga memberikan catatan mengenai praktik guyonan dalam pinjam-meminjam antara suami dan istri. "Kalau hanya guyon, misalnya suami pinjam uang dengan bercanda, itu beda. Tapi, jika benar-benar pinjam, maka harus ada kesepakatan yang jelas," jelasnya.
"Jika suami menginginkan untuk meminjam uang dari istri, maka harus ada aturan yang jelas, seperti halnya dalam transaksi jual beli," lanjut Buya Yahya.
Ia menambahkan, "Jual beli itu sah, tetapi harus ada akad yang jelas. Begitu juga dengan pinjam-meminjam. Selama ada akad yang jelas, baik antara suami dan istri, transaksi itu sah."
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyinggung mengenai praktik riba. Ia mengingatkan, "Jika suami meminjam uang dari istri dan kemudian mengembalikannya dengan bunga atau keuntungan tambahan, maka itu sudah termasuk dalam kategori riba, yang jelas tidak diperbolehkan."
Menurut Buya Yahya, riba adalah sesuatu yang haram dalam Islam, dan sebaiknya dihindari dalam setiap transaksi keuangan, termasuk dalam rumah tangga. "Jika ada bunga atau tambahan, itu sudah menjadi riba dan tidak diperbolehkan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa hubungan suami istri tidak seharusnya berbasis pada transaksi yang mengandung unsur riba. "Suami istri itu saling membantu, bukan untuk saling mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar," ujar Buya Yahya.
"Jika suami meminjam uang dari istri, maka harus dengan niat yang baik, dan keduanya harus sepakat untuk mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan yang ada," tegas Buya Yahya.
Advertisement
Jangan Juga Jadi Masalah diantara Suami Istri
Namun, Buya Yahya juga mengingatkan, "Jangan sampai masalah keuangan menjadi sumber permasalahan dalam rumah tangga. Semua harus diselesaikan dengan penuh pengertian dan saling menghormati."
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi, baik itu pinjam-meminjam uang maupun dalam hal lainnya. "Kejujuran adalah kunci dalam menjaga hubungan rumah tangga yang harmonis," kata Buya Yahya.
Dalam menanggapi pertanyaan apakah suami yang meminjam uang dari istri harus mengembalikannya, Buya Yahya menegaskan bahwa itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. "Jika ada pinjaman, maka kewajiban mengembalikannya adalah hal yang harus dilakukan," jelasnya.
Namun, Buya Yahya menambahkan, "Jika suami dan istri tidak menyepakati akad yang jelas, maka masalah ini bisa menimbulkan kebingunguan dan potensi konflik di kemudian hari."
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam urusan keuangan antara suami dan istri. "Keuangan rumah tangga harus dikelola dengan baik, dan setiap transaksi harus jelas dan terbuka," katanya.
Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan bahwa hubungan suami istri yang sehat adalah yang didasarkan pada saling pengertian, kejujuran, dan prinsip saling membantu. "Jika semua dilakukan dengan niat baik dan sesuai dengan aturan agama, insya Allah rumah tangga akan berjalan harmonis," tutupnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul