Sukses

Jual Beli Emas Online dalam Bentuk Tabungan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum jual beli emas online yang kini marak. Buya menjelaskan bagaimana transaksi semacam itu dapat berisiko terjerumus dalam praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat telah memudahkan banyak transaksi, termasuk jual beli emas. Namun, seiring dengan itu, muncul pertanyaan penting terkait keabsahan jual beli emas secara online. Di tengah maraknya jual beli emas logam mulia secara online, pemilik emas tidak lagi menerima fisik emas, melainkan hanya mendapatkan bukti simpanan dalam bentuk buku tabungan emas.

Dalam sebuah video pendek yang dikutip dari kanal YouTube @albahjah-tv, Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, memberikan penjelasan terkait hukum jual beli emas online yang kini marak. Buya menjelaskan bagaimana transaksi semacam itu dapat berisiko terjerumus dalam praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Buya Yahya, jual beli emas yang sah dalam Islam memiliki syarat yang jelas, yakni harus ada serah terima langsung antara uang dan emas yang dibeli. Tanpa adanya serah terima ini, transaksi tersebut dianggap tidak sah. "Selama tidak ada serah terima langsung, maka ini dianggap tidak sah, dan masuk dalam wilayah riba," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik seperti ini sangat berisiko menjadi riba, meskipun tidak ada kerugian yang tampak secara langsung. "Riba itu tidak harus merugikan, tetapi tetap saja dilarang oleh Allah. Riba tetap dilarang, meskipun secara materi tidak merugikan, karena di hadapan Allah itu tetap dianggap merugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Buya mengingatkan bahwa praktik transaksi emas yang tidak melibatkan serah terima langsung dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam proses jual beli. "Jika emasnya tidak diserahkan langsung, dan uangnya juga tidak diterima secara langsung, maka transaksi itu dianggap tidak sah," jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya menambahkan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah siapa yang menyimpan emas tersebut. "Anda harus tahu siapa yang menyimpan emas di brankas, karena jika hanya sekadar angka-angka yang tertulis dan tidak ada emasnya, maka itu menjadi masalah," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hati-Hati, Jangan Asal Ikuti Tren

Kepercayaan menjadi faktor penting dalam transaksi semacam ini. "Jangan terpesona dengan hal-hal yang hanya berbentuk angka di layar, tanpa ada kejelasan terkait emas yang sebenarnya," pesan Buya Yahya kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi emas online.

Menurutnya, meskipun mungkin ada pihak yang terlihat bisa dipercaya, sistem yang digunakan dalam transaksi seperti ini tetap tidak sah. "Bahkan jika orang tersebut jujur dan dapat dipercaya, tetap saja caranya tidak dibenarkan dalam Islam," tambah Buya Yahya.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti tren transaksi emas secara online yang marak belakangan ini. Buya Yahya menegaskan bahwa jika transaksi tersebut melibatkan praktik yang tidak sesuai dengan syariat, sebaiknya tidak ikut-ikutan terlibat.

"Jika transaksi emasnya tidak jelas dan melibatkan unsur yang tidak sah, lebih baik hindari. Jangan mudah tergoda dengan janji-janji yang tidak jelas," lanjut Buya Yahya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Islam, kejujuran dan kejelasan adalah prinsip dasar dalam setiap transaksi.

Dalam hal ini, Buya Yahya mengingatkan agar kita tidak mengikuti transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Jika ingin bertransaksi secara sah, maka sebaiknya melalui cara yang benar sesuai dengan ketentuan syariat," tambahnya.

Buya Yahya juga menegaskan pentingnya untuk menjaga keberkahan dalam hidup. "Jika kita mengikuti cara yang sah sesuai syariat, maka Allah akan memberikan keberkahan dalam hidup kita," ujarnya dengan tegas. Keberkahan ini sangat penting, terutama dalam hal keuangan dan bisnis.

3 dari 3 halaman

Bisa Rugi Dunia Akhirat

Bertransaksi dengan cara yang tidak sah, menurut Buya Yahya, bisa membawa kerugian tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. "Kalau sudah dikatakan riba, maka kita harus hati-hati, karena bisa mendatangkan musibah baik di dunia maupun di akhirat," katanya.

Buya Yahya juga mengingatkan umat Islam untuk tidak mudah tergoda dengan cara-cara yang tidak jelas dalam berbisnis. "Transaksi yang sah adalah transaksi yang tidak merugikan siapa pun dan sesuai dengan ketentuan syariat," tegasnya.

Beliau menyarankan agar setiap individu lebih cermat dalam memilih tempat untuk bertransaksi, terutama dalam hal emas. "Pilihlah tempat yang terpercaya dan pastikan cara transaksi yang digunakan sesuai dengan syariat Islam," pesan Buya Yahya.

Dalam dunia yang semakin digital ini, banyak orang terjebak dalam transaksi yang tidak sesuai dengan hukum syariat hanya karena kemudahan dan kecepatan prosesnya. Buya Yahya mengingatkan agar kita lebih teliti dan tidak tergoda oleh kemudahan yang belum tentu membawa berkah.

Sistem jual beli emas yang sah, menurut Buya Yahya, harus melibatkan serah terima fisik antara uang dan emas, tanpa ada intermediari yang menghalangi. "Jika ada perantara yang tidak jelas, maka itu akan berisiko menjadi transaksi yang tidak sah," jelasnya.

"Transaksi emas yang sah harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan, agar tidak terjerumus dalam praktik yang bisa merugikan kita di dunia dan di akhirat," kata Buya Yahya, memberikan penekanan lebih lanjut.

Penting untuk diingat bahwa keberkahan dalam setiap transaksi hanya dapat diperoleh jika transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan syariat. "Jangan biarkan kemudahan yang ditawarkan membawa kita pada sesuatu yang tidak jelas dan tidak sah," pesan Buya Yahya.

Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan kembali agar umat Islam lebih berhati-hati dalam setiap langkah ekonomi yang diambil. "Jika kita bertransaksi sesuai dengan syariat, maka Allah akan memberikan keberkahan dalam hidup kita," ujar Buya Yahya, menegaskan pentingnya menjalankan setiap transaksi dengan cara yang benar.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul