Sukses

Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya

Kini, Rajab telah memasuki penghujung bulan. Peringatan Isra Mi’raj pun telah berlalu, yakni pada 27 Rajab 1446 H yang bertepatan pada Senin, 27 Januari 2025. Apakah masih boleh puasa Rajab?

Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Rajab umat Islam dianjurkan berpuasa. Hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Sangat baik dilakukan untuk mendapatkan pahala. Namun jika ditinggalkan pun tidak menjadi dosa.

Dalil puasa Rajab merujuk pada anjuran berpuasa di bulan haram. Sebagaimana diketahui, Rajab adalah salah satu bulan haram alias yang dimuliakan Allah bersama tiga bulan lainnya.

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ 

Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya, dinukil dari NU Online).

Muslim yang berpuasa di bulan Rajab akan diganjar pahala berlipat. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu ‘Asakir dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menyebut keutamaan puasa di bulan haram seperti Rajab akan dicatat seperti beribadah 700 tahun. 

Kini, Rajab telah memasuki penghujung bulan. Peringatan Isra Mi’raj pun telah berlalu, yakni pada 27 Rajab 1446 H yang bertepatan pada Senin, 27 Januari 2025.

Lantas, jika peringatan Isra Mi’raj telah berlalu, apakah muslim masih boleh melaksanakan puasa Rajab untuk mendapatkan keutamaannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Ketentuan Puasa Rajab

Mengutip laman Keislaman NU, jumlah hari dan ketentuan waktu puasa Rajab tidak diterangkan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun hadis. Tidak ada ketentuan perihal hari apa dan berapa hari dianjurkan untuk puasa Rajab.

Meski begitu, ulama menyarankan puasa Rajab dilakukan bertepatan hari utama berpuasa, sebagaimana kata Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin.

اعلم أن استحباب الصوم يتأكد في الأيام الفاضلة وفواضل الأيام بعضها يوجد في كل سنة وبعضها يوجد في كل شهر وبعضها في كل أسبوع 

Artinya: “Ketahuilah, puasa sunah kuat dianjurkan pada hari-hari yang utama. Sejumlah hari yang utama itu terdapat setiap tahun. Sejumlah hari utama lainnya bisa terdapat pada setiap bulan. Tetapi sejumlah hari utama bisa ditemukan pada setiap pekan.” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431). 

Secara gamblang, Imam Al-Ghazali menyebut hari-hari utama berpuasa pada setiap pergantian bulan yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15). Selain itu, haru utama berpuasa juga pada setiap pergantian pekan yaitu Senin, Kamis, dan Jumat. 

وأما ما يتكرر في الشهر فأول الشهر وأوسطه وآخره ووسطه الأيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر وأما في الأسبوع فالإثنين والخميس والجمعة فهذه هي الأيام الفاضلة فيستحب فيها الصيام وتكثير الخيرات لتضاعف أجورها ببركة هذه الأوقات 

Artinya: “Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Sementara (hari utama dianjurkan puasa) pada setiap pergantian pekan, yaitu Senin, Kamis, Jumat. Itu semua hari-hari utama yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa dan memperbanyak amal baik lainnya karena kelipatan ganjarannya sebab keberkahan waktu utama tersebut.” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 432). 

Kendati hari-hari utama puasa menurut Imam Al-Ghazali adalah hari awal, pertengahan, dan akhir bulan, para ulama memakruhkan puasa Rajab dikerjakan selama sebulan penuh. Hal ini agar tidak menyerupai puasa Ramadhan. 

وكره بعض الصحابة أن يصام رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان فالأشهر الفاضلة ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان 

Artinya: “Sejumlah sahabat Rasulullah SAW menyatakan makruh puasa Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan. Bulan-bulan utama itu Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban.” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431). 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, berpuasa setelah peringatan Isra Mi’raj (27 Rajab) atau akhir Rajab masih dibolehkan. Meminjam penjelasan Imam Al-Ghazali, akhir bulan Rajab merupakan salah satu hari utama berpuasa. Jadi, selama masih di bulan Rajab meski lewat tanggal 27 Rajab masih bisa puasa. Wallahu a’lam.

Selanjutnya: Ketentuan Puasa Rajab