Sukses

Tidak Sholat Idul Fitri karena Ketiduran, Bolehkah Sholat Sendirian?

Jika seseorang melewatkan sholat Idul Fitri, maka sebaiknya ia melaksanakan sholat sendiri ketika terbangun, selama masih dalam waktu yang memungkinkan

Liputan6.com, Jakarta - Hari raya Idul Fitri adalah momen yang dinanti-nantikan umat Islam setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada hari tersebut adalah menunaikan sholat Idul Fitri secara berjamaah.

Namun, tidak sedikit yang mengalami kendala sehingga tidak dapat menjalankannya, baik karena ketiduran maupun meninggalkan khutbah setelah sholat. Bagaimana hukum Islam dalam kasus-kasus tersebut?

Sholat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah, yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melaksanakan sholat ini dan mengajak umat Islam untuk ikut serta. Namun, ada kalanya seseorang melewatkan kesempatan ini karena ketiduran atau halangan lainnya.

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), bagi mereka yang tidak dapat mengikuti sholat Idul Fitri karena ketiduran, disunnahkan untuk mengqadha sholat tersebut. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Kitab Majmu' 5/29 yang menyatakan:

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهَا يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا أَبَدًا

"Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang shahih bahwa sholat ied sunnah diqadha tanpa ada batasan waktu (abadan)."

Jika seseorang melewatkan sholat Idul Fitri, maka sebaiknya ia melaksanakan sholat sendiri ketika terbangun, selama masih dalam waktu yang memungkinkan. Jika sudah melewati waktunya, tetap disunnahkan untuk mengqadhanya kapan saja.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri

Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah hukum seseorang yang melaksanakan sholat Idul Fitri tetapi langsung pulang saat khutbah dimulai. Dalam hal ini, Sunan Abu Dawud hadits nomor 1155 mencatat sebuah riwayat dari Abdullah bin Saaib:

حدثنا محمد بن الصباح البزاز حدثنا الفضل بن موسى السيناني حدثنا ابن جريج عن عطاء عن عبد الله بن السائب قال شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم العيد فلما قضى الصلاة قال إنا نخطب فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس ومن أحب أن يذهب فليذهب

Dari Abdullah bin Saaib berkata: "Aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyaksikan sholat Id, usai sholat beliau bersabda: 'Aku berkhutbah, barang siapa ingin duduk untuk mendengarkan khutbah, duduklah. Barang siapa ingin pergi, silakan pergi.'"

Berdasarkan hadits ini, dapat dipahami bahwa mendengarkan khutbah Idul Fitri tidak wajib seperti khutbah Jumat. Namun, tetap dianjurkan untuk mengikuti khutbah tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i:

( قال الشافعي ) : رحمه الله تعالى ، وأحب لمن حضر خطبة عيد أو استسقاء أو حج أو كسوف أن ينصت ويستمع ، وأحب أن لا ينصرف أحد حتى يستمع الخطبة فإن تكلم أو ترك الاستماع أو انصرف كرهت ذلك له ، ولا إعادة عليه ولا كفارة ، وليس هذا كخطبة يوم الجمعة لأن صلاة يوم الجمعة فرض .

"Saya lebih senang kepada orang yang menghadiri khutbah sholat 'Idul Fitri, sholat Istisqa', sholat 'Idul Fitri, dan sholat Khusuf untuk diam dan mendengarkan khutbah. Dan saya lebih senang apabila mereka tidak meninggalkan majelis sebelum khutbah selesai. Jika mereka berbicara atau pergi sebelum khutbah selesai, maka hukumnya makruh. Namun, tidak ada kewajiban untuk mengulang atau membayar kafarat, karena hal ini berbeda dengan khutbah sholat Jumat yang bersifat wajib."

 

3 dari 3 halaman

Begini Kesmpulannya

Kesimpulannya, meskipun seseorang diperbolehkan meninggalkan khutbah setelah sholat Idul Fitri, tetap lebih utama untuk mendengarkan khutbah hingga selesai sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

Bagi mereka yang tidak sempat sholat Idul Fitri karena ketiduran, disunnahkan untuk mengqadhanya tanpa batasan waktu tertentu. Sementara bagi mereka yang hadir dalam sholat tetapi langsung pulang sebelum khutbah, hukumnya tidak berdosa, tetapi lebih baik jika tetap mengikuti khutbah.

Hal-hal ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, namun tetap menekankan pentingnya menyempurnakan ibadah dengan baik. Oleh karena itu, memahami hukum-hukum ini akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.

Sebagai umat Islam, kita sebaiknya berusaha untuk tidak melewatkan sholat Idul Fitri dan menyempurnakan ibadah dengan mendengarkan khutbah. Namun, jika ada halangan, Islam telah memberikan solusi dengan tetap menjaga kemudahan tanpa mengabaikan esensi ibadah itu sendiri.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Selanjutnya: Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri