Liputan6.com, Magelang - Magelang, Jawa Tengah dibikin heboh oleh kasus pemerkosaan santriwati pada awal 2022 ini. Korban dirudapaksa oleh tiga pelaku.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir mengatakan kasus pemerkosaan santriwati itu terjadi selama tiga hari, antara 2-5 Januari 2022.
“Kasus pemerkosaan terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Dsesa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).
Advertisement
Baca Juga
“3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Lampung Tengah,” dia menjelaskan.
Modus tersangka, para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil mengancam serta mengikat korban dengan tali.
Perbuatan bejat itu terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan. Kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diperkosa Bergilir
Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 Wib, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Masih di hari yang sama sekitar Pkl 19.30 Wib, tersangka NR juga merudapaksa korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.
Kasus ini terungkap karena Keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA. Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.
Kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para Tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement