Sukses

Kisah Maling Apes di Cilacap, Sukses Curi Tabung Gas tapi Motornya Ketinggalan

Empat tabung gas berhasil dicuri oleh kedua maling di Cilacap. Tapi, mereka apes karena motornya tertinggal di lokasi

Liputan6.com, Cilacap - Untung tak bisa diraih malang tak dapat ditolak. Barangkali itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib ST (32) dan SB (25). Kedua maling ini tertangkap lantaran sepeda motornya tertinggal di lokasi pencurian.

ST berasal dari Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan SB merupakan warga Cilacap Utara utara.

Mereka mencuri tabung gas di sebuah rumah di Jalan Rinjani Kecamatan Cilacap Tengah, Minggu malam (02/01/2022) lalu.

Kedua maling ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela samping menggunakan obeng. Kemudian, tersangka masuk ke dalam dapur dan mengambil empat tabung gas elpiji tiga kilogram milik korban.

Lantas, sekitar pukul 02.00 Wib, korban pulang kerumah dari pos ronda. Ketika hendak beristirahat korban mendengar suara berisik di belakang rumah.

Dari jendela, korban melihat kandang ayam dalam kondisi terbuka. Lantas ia melihat ada orang mencurigakan yang melintas di sebelah rumahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Warga

"Dengan secara spontan pelapor berteriak maling-maling, dengan adanya teriakan tersebut beberapa warga datang ke rumah tersebut," kata Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Teriakan itu sontak mengundang tetangga korban ke lokasi. Secepat kilat, kedua tersangka kabur.

Namun, tak berapa lama setelah kabur, salah satu pelaku kembali ke lokasi berniat untuk mengambil sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian.

Karena curiga, warga kemudian setempat mengejar dan menangkap si pelaku. Kedua pelaku pencurian tabung gas kemudian diserahkan kepada polisi.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun, 2 pelaku ini belum termasuk dalam kategori residivis tetapi dalam indikasi pelaku pernah melakukan hal-hal yang sama” dia mengungkapkan.