Liputan6.com, Semarang- Metode surrogate mother atau surogasi mencuat setelah pasangan artis Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran anaknya yang lahir dari surogasi. Metode surrogate mother ini belum banyak banyak diketahui orang awam dan tidak semua negara mengizinkan.
Lantas apakah metode surrogate atau surogasi seperti yang menjadi pilihan Nick Jonas dan Priyanka Chopra untuk mendapatkan buah hati?
Dihimpun dari berbagai sumber, surrogate mother atau ibu pengganti adalah metode yang dilakukan dengan seorang perempuan melahirkan anak untuk pasangan yang tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami. Penyebabnya, biasanya karena persoalan kesuburan.
Advertisement
Baca Juga
Sederhananya, metode surrogate mother adalah perempuan lain meminjamkan rahim untuk pasangan lain yang ingin memiliki keturunan.
Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu, gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telurnya).
Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.
Di Indonesia, tren surrogate mother dilarang. Sebab, mengacu pada Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Di dalamnya juga dijelaskan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal, tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai.
Di luar pro dan kontra surrogate mother. Tidak bisa ditampik metode ini bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan. Apalagi jasa sewa rahim bisa berharga ratusan juta rupiah.
Namun, hal-hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah dampak dari surrogate mother secara psikis, moral, dan kesehatan yang garus menjadi bahan pertimbangan.
Â