Sukses

Tipu-Tipu Minyak Goreng Murah di Sukoharjo, Korban Rugi Rp600 Juta

Tersangka menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun Facebook

Liputan6.com, Sukoharjo - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

“Pelakunya RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Motifnya adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (27/1/2021).

Kapolres menerangkan, kronologi kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun Facebook.

Pada penawaran tersebut tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga dibawah/ lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.

“Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik termasuk korban,” ujar Kapolres.

Setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50% dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka. Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.

“Bahkan ada barang pesanan dari korban tidak dikirim sama sekali oleh tersangka,” jelas Kapolres.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Puluhan Korban

“Adapun jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp58.013.000,00 (lima puluh delapan juta tiga belas ribu rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, setelah adanya laporan dari korban Devi Wulandari (32), warga Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, tersangka dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Adapun korban selain pelapor yang sudah datang ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp600 juta,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.