Liputan6.com, Jateng Direktorat lalu lintas Polda Jawa Tengah, mencatat hampir ribuan kasus pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Januari 2022. Pelanggaran tersebut paling banyak tercatat ada di Kabupaten Boyolali dan disusul oleh Kota Semarang.
Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan sejak 3 Januari 2021 hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. Ia menjelaskan pelanggaran tersebut, terbanyak tercatat di Kabupaten Boyolali dan Kota Semarang yang sudah menyatat ribuan kasus pelanggaran lalu lintas.
"Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran terbriva terbanyak ada dari Plore Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran," ungkap dia.
Advertisement
Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan untuk jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara montor yang tidak memakai helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sementara untuk sistematika penerapan ETLE sendiri, Dirlantas menjabarkan dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga porses pembayaran denda oleh para pelanggar.
"Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (Rekam) dan kita foto. Laku kita konfirmasi dan validasi," kata Kombes Agus saat menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah dan Jasa Raharja cabang utama Semarang, pada Jumat (4/2/2022) siang.
Â
Â
Mendapat Sambutan Baik
Dengan penerapan ETLE, disambut baik oleh PLT Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu.
Dia menilai, penerapan ini bisa meningkatnya pendapatan pajak kendaraan mulai meningkat, sehingga pihaknya merasa terbantu atas hal itu. Ia menyampaikan dari target yang sudah pihaknya tentukan, bisa melebihi target dikarenakan adanya penerapan ETLE.
"Kami sangat berterima kasih atas adanya ETLE, kami sangat merasa dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di bulan Januari yang targetnya Rp386 miliar, sekarang malah tercapai Rp487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdhulilah naik hingga 15 persen dari target," kata Peni
Dengan dampak baik ini, kata Peni, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
"Di situ kan kita ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan," ungkapnya.
Adapun kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini, membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.
"Dampak dari sistem yang digagas Pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya," kata Jahja
Advertisement