Sukses

Polisi Atur Lalu Lintas Sambil Goyang, Warganet: Mending Joget daripada Pungli

Tetap sigap atur lalu lintas.

Liputan6.com, Semarang - Aksi seorang polisi lalu lintas (Polantas) yang tengah mengatur kelancaran jalan sembari berjoget mendapat atensi besar di dunia maya. Diiringi musik dangdut koplo yang tersiar dari speaker besar tepat di belakangnya, tampak petugas tersebut dengan cukup luwes menggoyangkan bagian tubuhnya, mulai dari tangan, kaki, hingga pinggulnya.

Namun bukan berarti ia melupakan tugasnya. Di satu momen ia memang larut dalam alunan dangdut. Namun ada kalanya pula ia sigap mengarahkan pengendara untuk melintasi jalur yang kosong, demi mengantisipasi kemacetan.

Aksi sang Polantas itu pun diedarkan oleh banyak akun di berbagai media sosial. Salah satunya oleh @underc0ver.id di Instagram yang telah mendapat 4.500 like dan ratusan komentar.

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by UNDERC0VER.ID [UPDATE ] (@underc0ver.id)

 

 

 

2 dari 2 halaman

Komentar Warganet

Para warganet pun mengaku terhibur dan mengapresiasi aksi sang polisi. Mereka memenuhi unggahan itu dengan tanda suka maupun komentar.

"Perbanyak yg seperti iNi..kami akan selalu tersenyum dan menyapa di jalan." komentar iamssandyf.

"Lebih gemoyan ini daripada badut yang di lampu merah." tulis annisaoktavinanda15.

"Love ma kerjaan enjoy jalaninnya ... mantap pak pol... hadapi kepenatan tugas dengan joget." puji hikmala_dew.

"Mantab pak Pol, mending joged dr pd pungut pungli. Semoga pak Pol sehat selalu." tutur hidayatfajar2205.

Sementara ada warganet yang menyebut bahwa lokasi pengaturan lalu lintas yang viral tersebut berada di Banyuputih, Batang, Jawa Tengah bersamaan dengan demonstrasi para sopir truk yang menolak larangan truk over dimension over loading (ODOL).

Seperti diketahui, para sopir truk memenuhi ruas jalan di berbagai daerah pada Selasa (22/2/2022). Mereka menyampaikan keberatan atas peraturan truk yang kelebihan dimensi dan muatan (ODOL). Misalnya massa yang demo di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan tuntutan antara lain merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuatkan standar upah angkut barang, dan ada perlindungan kepada pengemudi dalam perjalanan. Beberapa tuntutan lain terkait dengan dimensi truk yang diperbolehkan, sesuai jenisnya.