Liputan6.com, Semarang - Ditresnarkorba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sebanyak 170 kasus target operasi (TO) narkotika dari Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilakukan selama kurun waktu 20 hari.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022) siang. Selama operasi, pihaknya berhasil mengamankan sabu (4,66 kg), ganja (24,44 kg), ganja sintesis atau tembakau gorila (64,37 gram) dan ekstasi (12,52 butir).
"Penindakan itu hasil operasi kewilayahan (Jawa Tengah) Bersinar Candi tahun 2022 dari 9 sampai 28 Februari," kata Irjen Pol Luthfi.
Advertisement
Penangkapan tersebut, terang Kapolda, terjadi di Kauman, Kecamatan semarang Tengah, Kota Semarang, pada 1 Maret lalu. Dengan barang bukti narkotika jenis tanaman atau ganja kering sebanyak 20 paket dengan berat 20 kilogram.
"Barang bukti itu dikirim dari Aceh ke Semarang melalui jasa ekspedisi dan rencananya akan dikirim kembali ke Kalimantan Barat untuk diedarkan di sana," jelas dia.
Selain itu, selama Operasi Bersinar Candi, Ditresnarkoba juga bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Semarang dan berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 4,08 kilogram.
"Penyidikan dimulai sejak 15 Februari 2022 saat Bea Cukai Kanwil melaporkan jika mendeteksi pengiriman paket sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke Kepanjen Malang (Jawa Timur) melalui PTJKS," imbuh dia.
Â
Â
Rincian Hasil Operasi
Lebih rinci, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan, sepanjang operasi tersebut, kasus TO ada 170 dengan 212 tersangka. Kemudian, dari 119 kasus TO yang ditetapkan, 51 kasus lebih banyak dari target atau 143 persen.
Sedangkan untuk kasus non-TO, ada sebanyak 24 kasus dengan 37 tersangka. Secara total (TO dan non-TO), terdapat 194 kasus dan 249 tersangka.
"Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," terang dia.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam UU Narkotika dengan Pasal 112 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, Pasal 114 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hisup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Advertisement