Sukses

Polemik Perubahan Logo Halal dari Kemenag, Begini Tanggapan Taj Yasin

Taj Yasin menganggap pergantian logo tersebut tak masalah

Liputan6.com, Semarang Pergantian secara resmi logo produk makanan halal yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) menuai kontroversi. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen pun turut memberikan tanggapan tentang logo yang sebelumnya dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Menurutnya, perubahan logo atau label halal yang kini ditetapkan oleh Kemenag wajar-wajar saja, asalkan dalam dasar pengujiannya memenuhi dasar-dasar agama. Mengingat, Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

"Logo halal yang baru gapapa sih toh itu juga peralihan. Itu kan didasari dari peralihan penguji halal. Dari dulu kan MUI, saat ini dipindah ke Kementerian Agama. Nah ini Kementerian Agama juga harus mengubah logonya yang dulu tercantum MUI, nah sekarang harus tercantum logo Kementerian Agama," kata Taj Yasin saat ditemui di Kampus Undip Fakuktas Ekonomi dan Bisnis, Senin (14/3/2022).

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan soal Gunungan

Lebih lanjut Taj Yasin memberikan tanggapan terkait isu yang beredar di masyarakat, di mana dalam logo tersebut dianggap terdapat simbol yang menggambarkan sebuah Gunungan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari simbol Nusantara.

"Terkait ada simbol Gunungan Jateng dan sebagainya, ya itu menjadi kajian toh itu mengangkat bagian dari simbol dari nusantara ini. Jadi nggak masalah sih," paparnya.

Perlu diketahui, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal tersebut sudah berlaku secara nasional sejak 1 Maret tahun 2022.