Sukses

Polda Jateng Ungkap Penipuan Modus Gendam meraup Ratusan Juta Rupiah

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Penipuan bermodus Gendham atau Hipnotis yang berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Liputan6.com, Semarang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng mengungkap kasus penipuan bermodus gendam atau hipnotis dengan nilai keuntungan nyaris Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, satu orang perempuan berinisial DR (53), warga Bonang, Demak, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus yang digunakan gendam atau hipnotis," kata Djuhandani, Selasa (15/3/2022).

Kasus ini sendiri terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/142/III/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, yang dibuat tanggal 04 Maret 2022 lalu.

Modus dari pelaku, lanjut Djuhandani, adalah menawarkan ritual mempermudah rezeki kepada para korbannya.

Bukan cuma bujuk rayu, DR memberikan jaminan berupa perhiasan emas imitasi agar korbannya percaya dan mau meminjamkan uang kepada pelaku. Harta dari para mangsanya dijanjikan akan kembali utuh.

Suyati, warga Godong, Grobogan adalah salah satu korban DR. Pelaku mulanya meminta izin kepadanya untuk bisa menumpang tinggal di kediaman korban selama 1,5 bulan.

Dalam rentang waktu itu DR meminta kepada Suyati meminjamkan uang di satu bank swasta senilai Rp10 juta. Setelahnya, meminjam lagi Rp4,5 juta namun dengan jaminan emas yang ternyata adalah palsu.

"Selain emas imitasi, pelaku juga sempat mengimingi-imingi dengan sertifikat tanah. sementara pelaku dalam hal tidak punya tanah ataupun sertifikat kepemilikan tanah," jelas Djuhandani.

 

2 dari 2 halaman

Korban rugi ratusan juta rupiah

Salah satu korban yang mengalami kerugian terbesar adalah pasangan suami istri Wasimah dan Sunarto asal Sayung, Demak. Mereka merugi Rp667 juta akibat ulah DR.

DR sendiri biasa menggunakan praktik gendam demi memuluskan aksinya. Karena itu pula para korbannya tak menolak ketika dibawa ke pemakaman untuk melakukan ritual lancar rezeki.

"Perbuatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Di mana korbannya sudah beberapa orang sesuai dengan penyelidikan yang sudah dilakukan itu 5 korban," sebutnya.

Menurut Djuhandani, pelaku beraksi paling banyak di wilayah Demak dan Grobogan. Tiga tahun beraksi, DR sukses mengantongi Rp938 juta.

Korban yang merasa curiga hartanya tak kunjung berlipat akhirnya melaporkan DR. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Goleng, Godong, Grobogan.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung emas imitasi dari tangan DR.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun bui.

"Diimbau kepada masyarakat lebih waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu ataupun iming-iming dari orang yang baru dikenal," pungkas Djuhandani.

Video Terkini