Sukses

Kasus Jasad Wanita dan Kerangka Anak di Bawah Tol Semarang-Bawen, Begini Hasil Temuan Polisi

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Liputan6.com, Semarang - Rasa cemburu membutakan seorang pria hingga rela membunuh kekasih beserta anaknya. Persoalan tersebut terungkap saat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menemukan jasad wanita dan kerangka anak di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai nakes itu ditemukan di KM 425 dengan posisi tergeletak persis di bawah sebuah pohon yang juga dekat tiang pancang konstruksi jalan tol, dalam kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.

Sedangkan kerangka anak ditemukan sekitar 500 meter sampai satu kilometer dari lokasi penemuan jasad nakes. Lokasi tepatnya di KM 426 di bawah jembatan itu juga. Polisi mengeklaim bahwa kedua jasad itu adalah ibu dan anak yang dilaporkan hilang selama kurang lebih dua minggu di Polsek Melati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua korban itu meninggal dunia karena dibunuh oleh orang terdekatnya atau kekasih dari Sweetha yang setelah itu jasadnya dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Bawen.

"Pelaku adalah orang dekat para korban atas nama Dony Christiawan Eko Wahyudi umur 31 tahun warga Rembang. Hubungan antara pelaku dan korban adalah pelaku sudah mendekati korban dan sudah melamar kepada pihak keluarga korban," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Dia pun menjelaskan kronologis penangkapan. Setelah identitas korban diketahui, maka Resmob Jatanras Polda Jateng bergerak cepat mencari keterangan dan saksi-saksi tentang orang-orang yang terakhir bersama korban.

Dari teman korban diperoleh keterangan bawa korban pergi ke pacarnya, yakni tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi yang informasinya bertugas di salah satu RS di Semarang. Setelah keterangan dan saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka, maka dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dipantau oleh tim Resmob Jatanras Polda Jateng, tersangka sedang berada di rumahnya di Kabupaten Rembang, dan pada sore hari tersangka keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor warna merah hitam.

Tersangka terus dikuti yang akhirnya dapat ditangkap di Semarang oleh tim Resmob Jatanras Polda Jateng. Selanjutnya dilakukan pra-rekonstruksi di salah satu hotel di Semarang, yang menurut keterangan tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi adalah tempat yang dipakai untuk menghilangkan nyawa korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya.

"Ia ditangkap di depan Polda Jateng saat akan membuat alibi melaporkan orang hilang yaitu pacar dan anaknya," tambahnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Penemuan Jasad

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu ketika jasad Sweetha baru ditemukan. Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan membagikan hasil temuan barang bukti seperti baju dan perhiasan korban ke media sosial (medsos) milik Jatanras untuk membantu proses identifikasi.

Dari situlah muncul beberapa pengguna medsos yang memberikan sejumlah informasi terkait orang hilang serta kemiripan properti atau baju yang dipakai korban. Setelah ada titik terang, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melaporkan ke pihak keluarga korban.

"Dan benar bahwa itu adalah orang hilang yang keluarga korban maksud. Dalam proses penyelidikan diketahui korban memiliki dua orang anak, satunya dititipkan ke nenek dan satunya ikut korban dan pelaku," paparnya.

Selanjutnya, Polda Jateng melakukan pencarian anak korban dengan kembali ke lokasi penemuan jasad Sweetha. Saat dilakukan penyisiran, kepolisian berhasil menemukan kerangka seorang anak dari korban pembunuhan yang diduga buah hati dari Sweetha.

"Dari hasil penyelidikan oleh Unit Resmob, ada kejanggalan yaitu dari temuan kerangka anak tersebut yang tersisa adalah tengkorak dan kerangka. Berarti ini ada tenggang waktu pembuangan," bebernya.

Sementara itu, Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa identitas korban berhasil diungkap setelah kepolisian melakukan pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder properti dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban.

"Serta pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya memang cocok bahwa itu adalah Sweetha serta usia memang sekitar 20-40an tahun dan ternyata benar," kata Hastry.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancamam penjara 15 tahun.

"Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman," imbuh Djuhandani.

Video Terkini