Sukses

DPRD Jateng Minta Aturan Pelonggaran HET Minyak Goreng Direvisi

Menanggapi perihal kabar kelangkaan minyak Goreng, Satgas pangan Polda Jateng langsung melakukan berbagai upaya agar penimbunan minyak goreng tidak terjadi di wilayah Jateng.

Liputan6.com, Semarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah meminta Pemerintah Pusat merevisi kebijakan relaksasi pelaksanaan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah Muhammad Ngainirrichadl menilai, kebijakan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) No 9/2022 itu hanya akan membebani masyarakat. Karena produsen boleh menjual minyak goreng kemasan sederhana dan premium di atas HET yang telah dicabut pemerintah. 

Ketika penentuan tarif disesuaikan ke mekanisme pasar, praktis membuat harga minyak goreng melesat tinggi di pasaran.

"Menurut saya kurang tepat, di mana minyak curah ada HET-nya, sementara kemasan diserahkan ke mekanisme pasar. Tentu ini semakin membebani masyarakat, terutama pelaku ekonomi mikro yang produksinya membutuhkan minyak goreng," kata Ngainirrichadl melalui pesan singkat, Sabtu (19/3/2022).

"Usul saya, SE itu direvisi, dengan adanya SE tersebut bisa membedakan minyak curah versus kemasan dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," sambungnya.

Solusi Ngainirrichadl, HET minyak goreng kemasan ditentukan sehingga lonjakan harga karena mengikuti mekanisme pasar bisa diantisipasi.

"Baiknya yang kemasan juga ada HET-nya. Sebab kalo diserahkan ke mekanisme pasar nanti harga bisa tidak terkendali, dan lagi-lagi masyarakat yang dirugikan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Disperindag

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya tak bisa mengambil kebijakan di luar SE tentang relaksasi pelaksanaan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dari pusat.

"Kita mengikuti pusat, tidak ada langkah sendiri. Jadi kemarin SE terbaru menyampaikan untuk kemasan dan premium dilepas harganya (HET). Sehingga saya mengawal yang untuk curah itu kan," kata Arif saat dihubungi, Kamis lalu (17/3/2022).

Sesuai kebijakan terbaru, HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter. Sambodo berujar, komoditas ini perlu dijaga karena paling banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah.

"Karena minyak curah itu kan, untuk golongan menengah ke bawah, untuk UMKM dan sebagainya. Sehingga kita pastikan harganya untuk terkendali dan ketersediaan harus mencukupi. Nah kalau yang premium kemasan atau sederhana, sesuai amanahnya kementerian, kita lepas (HET) sesuai harga pasar," jelas dia.

Sambodo mengatakan, penerapan HET minyak goreng kemasan justru bisa menimbulkan pasar gelap atau black market.

"Konsenkuensinya memang itu (harga melambung), tapi ini ada langkah baiknya juga. Untuk menghilangkan blackmarket," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini