Sukses

Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Puasa, Ini Penjelasan MUI

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah pusat telah memutuskan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Pusat-pusat vaksinasi di berbagai kabupaten/kota seluruh Indonesia pun makin menggencarkan vaksinasi.

Kini telah masuk bulan Ramadhan, muncul pertanyaan terkait vaksinasi. Lantas bagaimana jika divaksin saat berpuasa? Apakah vaksin membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjawab persoalan vaksin saat puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dalam fatwa ini, MUI menyertakan definisi vaksinasi yakni proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Untuk metode penyuntikan obat atau vaksin melalui otot (injeksi intramuskular), MUI menyatakan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa, berdasarkan fatwa tersebut. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

 

 

2 dari 2 halaman

Rekomendasi MUI

Dalam fatwa yang ditandatangani 16 Maret 2021 itu, MUI juga mengajukan 3 rekomendasi vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.